Detak Tribe – Sebanyak 13 jenis tindak pidana masuk dalam daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ketentuan tersebut saat ini telah dimasukkan oleh Komisi III DPR RI sebagai jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan bahwa pihaknya telah memasukkan daftar tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam RUU tersebut.
“Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset dalam undang-undang ini,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/08/2026).
Adapun 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam daftar RUU Perampasan Aset meliputi tindak pidana korupsi, tindak pidana narkotika dan psikotropika, tindak pidana terorisme, tindak pidana penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya, tindak pidana di bidang kehutanan.
Selanjutnya yakni tindak pidana di bidang lingkungan hidup, tindak pidana di bidang perpajakan, tindak pidana di bidang perbankan, tindak pidana di bidang perasuransian, tindak pidana di bidang pertambangan, tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan, serta tindak pidana perdagangan orang.
Habiburokhman menjelaskan, sejumlah ahli menilai perlu adanya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCB).
Menurut dia, para ahli juga berpandangan bahwa tindak pidana yang masuk dalam cakupan RUU Perampasan Aset sebaiknya merupakan kejahatan yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau tergolong sebagai kejahatan serius yang memiliki dampak ekonomi terhadap publik.
Dalam penyusunan RUU tersebut, Komisi III DPR RI juga membandingkan pengaturan perampasan aset tanpa putusan pidana yang berlaku di sejumlah negara.
“Sebagai contoh, dalam ketentuan di Selandia Baru (Criminal Proceeds Recovery Act, 2009), jenis tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset tanpa putusan pidana hanya yang bersifat signifikan, diancam dengan penjara lebih dari lima tahun, dan bernilai lebih dari NZ$30,000,” ujar Habiburokhman.
Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR RI berkomitmen agar RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat diterapkan secara efektif, proporsional, berkeadilan, dan memberikan manfaat.
“Komisi III DPR RI berkomitmen agar RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan,” katanya.
Oleh karena itu, Komisi III DPR RI membuka ruang bagi masyarakat maupun para ahli untuk memberikan masukan dalam proses penyusunan RUU tentang Perampasan Aset tersebut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.











