Detak Tribe – Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) kini tengah dalam proses penanganan kasus pelecehan seksual yang terjadi melalui sebuah grup chat di media sosial. Dalam grup tersebut, para pelaku saling bertukar pesan tidak senonoh yang menyasar sesama teman hingga dosen.
UI sendiri sudah mengambil langkah serius dengan menangani perkara ini lewat Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Sidang pun digelar pada Senin, 13 April 2026, dan baru rampung pada Selasa, 14 April 2026 dini hari, dengan seluruh 16 mahasiswa tersebut hadir sebagai pelaku.
Dalam sidang ini, dari 16 orang yang dipanggil, hanya 2 orang yang lebih dulu dihadirkan di awal persidangan. Sisanya, 14 orang baru muncul menjelang akhir sidang. Kondisi ini memunculkan berbagai dugaan di tengah publik bahwa keterlambatan kehadiran mereka ada kaitannya dengan latar belakang keluarga masing-masing.
Mengutip unggahan akun Instagram @blsfhui, berikut sederet nama mahasiswa UI yang terlibat dalam kasus pelecehan:
- Irfan Khalis
- Nadhil Zahran
- Priya Danuputranto Priambodo
- Dipatya Saka Wisesa
- Mohammad Deyca Putratama
- Simon Patrick Pangaribuan
- Keona Ezra Pangestu
- Munif Taufik
- Muhammad Ahsan Raikel Pharrel
- Muhammad Kevin Ardiansyah
- Reyhan Fayyaz Rizal
- Muhammad Nasywan
- Rafi Muhammad
- Anargya Hay Fausta Gitaya
- Rifat Bayuadji Susilo
- Valenza Harisman
Di sisi lain, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa seluruh proses penanganan kasus ini berjalan secara profesional, independen, dan tidak ada intervensi maupun konflik kepentingan dari pihak mana pun.
“Perkembangan penanganan kasus ini akan disampaikan secara berkala dan transparan sesuai proses yang berjalan, dengan tetap menjaga kerahasiaan serta perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat,” ujar Erwin dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 14 April 2026.
UI juga memastikan pihak-pihak yang terdampak mendapat pendampingan menyeluruh, mulai dari aspek psikologis, hukum, hingga akademik, demi memastikan pemulihan yang komprehensif sekaligus menjaga identitas korban tetap terlindungi.
“Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana,” tegas Erwin.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.












