Bisnis

19.980 Rekening Diblokir OJK, Total Kerugian Mencapai Rp 700 Miliar

×

19.980 Rekening Diblokir OJK, Total Kerugian Mencapai Rp 700 Miliar

Sebarkan artikel ini
19.980 Rekening Diblokir OJK, Total Kerugian Mencapai Rp 700 Miliar
19.980 rekening diblokir OJK, total kerugian mencapai Rp 700 miliar. (ojk.go.id)

Detak Tribe – Sebanyak 19.980 rekening terkait kasus penipuan telah diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai dengan 9 Februari 2025 lalu.

Jumlah tersebut setara dengan 28 persen dari 70.390 rekening yang sebelumnya telah dilaporkan ke Indonesia Anti-Scam Centre atau IASC.

Friderica Widyasari Dewi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan OJK, menjelaskan bahwa sebanyak 42.257 laporan terkait penipuan telah diterima IASC sejak mulai berporerasi pada 22 November 2024 lalu.

Sementara itu, jumlah kerugian yang dilaporkan oleh para korban terkait kasus penipuan ini pun mencapai Rp 700,2 miliar. Dana yang berhasil diblokir dari jumlah tersebut adalah sebesar Rp 106,8 miliar.

IASC adalah forum yang dibentuk oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI dengan OJK. IASC juga didukung oleh asosiasi industri jasa keuangan, seperti industri perbankan, e-commerce, dan penyedia sistem pembayaran.

Tujuan dibentuknya forum IASC ini adalah untuk menangani penipuan yang terjadi di sektor keuangan secara cepat sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.

Friderica juga menjelaskan bahwa IASC mempercepat koordinasi yang terjadi antar pihak penyedia jasa keuangan dalam menangani berbagai laporan penipuan yang diterima.

Caranya dilakukan dengan menerapkan sejumlah tahapan, mulai dari menunda transaksi, dilanjutkan dengan melakukan pemblokiran terhadap rekening terkait, lalu mengidentifikasi para pelaku, serta mengupayakan agar dana korban dapat kembali.

Dirinya juga menjelaskan bahwa kapasitas IASC akan semakin ditingkatkan agar kian cepat dalam menangani berbagai kasus penipuan yang terjadi di sektor keuangan.

Lebih lanjut, dalam kurun waktu satu tahun, yakni mulai dari 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Januari 2025, OJK telah menerima 16.610 pengaduan terkait entitas yang ilegal dari Satgas PASTI.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.477 pengaduan mengenai pinjaman online (pinjol) ilegal serta 1.133 pengaduan terkait dengan investasi ilegal.

Lebih lanjut, dalam kurun waktu yang sama, sebanyak 519 entitas investasi ilegal dan 3.517 pinjaman ilegal dilaporkan telah berhasil diberhentikan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.