Detak Tribe – 30 petugas dicopot dari tugasnya sebagai pegawai di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno Hatta. Pencopotan tugas tersebut merupakan imbas dari dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap warga negara asal China.
Saffar M Godam selaku Plt Direktur Jenderal Imigrasi menyebut bahwa 30 petugas tersebut akan diperiksa secara internal. Namun, dirinya belum dapat memastikan apakah 30 petugas tersebut akan diproses hukum atau sebaliknya.
Godam juga menyebut bahwa pihak Kementerian Imigrasi telah memasang tanda berisikan imbauan No Tipping, yakni larangan untuk memberikan tip kepada petugas imigrasi di bandara. Imbauan tersebut dipasang pada 1 Februari 2025 di sejumlah bandara.
Peristiwa ini ramai diperbincangkan usai Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok di Indonesia mengeluarkan suatu surat. Surat tersebut ditujukan kepada Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Indonesia terkait kasus pemerasan yang terjadi di bandara internasional Indonesia.
Surat tersebut beredar di media sosial X (dulu Twitter) melalui akun @emerson_yu pada hari Sabtu (1/2/2025) lalu. Surat tertanggal 21 Januari 2025 tersebut menyebutkan bahwa sejumlah warga negaranya telah menjadi korban pemerasan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta.
Surat tersebut juga merincikan pemerasan tersebut terjadi selama Februari 2024 sampai dengan Januari 2025. Sebanyak 44 kasus dikabarkan telah diselesaikan. Uang sejumlah Rp 32.750.000 telah diterima oleh lebih dari 60 warga negara China.
Kedutaan Besar RRT menyebut sejumlah kasus tersebut terselesaikan dengan bantuan Departemen Konsuler Kementerian. Surat tersebut juga menyebut bahwa 44 kasus pemerasan tersebut hanyalah sedikit dari banyaknya kasus pemerasan yang terjadi dan dilaporkan.
Masih banyak warga negara China lainnya yang turut mengalami pemerasan dan memilih untuk tak melaporkannya. Hal ini dapat terjadi karena kepadatan jadwal yang dimiliki atau bahkan takut akan pembalasan yang akan dialami oleh diri maupun keluarganya di masa mendatang.
Kedubes RRT kemudian berharap agar imbauan yang berisi “Dilarang Memberikan Tip” dan “Harap Laporkan Bila Mengalami Pemerasan” terpampang di bandara. Pihaknya turut berharap agar perintah atau imbauan tersebut juga dikeluarkan oleh agen perjalanan China, sehingga mereka tak menyarankan para wisatawan untuk menyuap petugas imigrasi di bandara Indonesia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.