News

5 Orang Utan Dilepasliarkan ke Hutan Kalteng Usai Jalani Proses Rehabilitasi Selama Lebih dari 10 Tahun

×

5 Orang Utan Dilepasliarkan ke Hutan Kalteng Usai Jalani Proses Rehabilitasi Selama Lebih dari 10 Tahun

Sebarkan artikel ini
5 Orang Utan Dilepasliarkan ke Hutan Kalteng Usai Jalani Proses Rehabilitasi Selama Lebih dari 10 Tahun
5 orang utan dilepasliarkan ke hutan Kalteng usai jalani proses rehabilitasi selama lebih dari 10 tahun. (dok. BOS Foundation)

Detak Tribe – Lima individu orang utan dilaporkan kembali hidup di habitat aslinya setelah dilepasliarkan ke Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya atau yang juga dikenal dengan TNBBBR, wilayah Kalimantan Tengah. Kelima individu orang utan ini berasal dari Pusat Rehabilitasi Nyaru Menteng.

Proses pelepasliaran ini pun melibatkan beberapa pihak, seperti Balai TNBBBR, kemudian Yayasan Penyelamatan Orangutan Borneo, Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA Kalimantan Tengah, serta mitra terkait.

Kelima individu orang utan terdiri dari dua jantan serta tiga betina. Sebelum dikembalikan ke habitatnya, mereka telah menjalani proses rehabilitasi yang panjang. Ada yang membutuhkan waktu selama 10 tahun, ada juga yang memerlukan waktu hampir 20 tahun lamanya.

Pelepasliaran satwa tak hanya sekadar program konservasi yang harus dilakukan, namun turut sebagai bentuk pertanggung jawaban. Baik terhadap ekologis, moral, sampai dengan konstitusional sebagai wujud dalam menjaga bersama keanekaragaman hayati.

Lebih lanjut, proses pelepasliaran satwa merupakan bagian panjang dari pemulihan ekologis yang terus diupayakan serta sebagai pengingat bahwa kawasan konservasi adalah rumah untuk satwa liar, ruang belajar, serta refleksi bersama terhadap kehidupan yang harus sejalan dengan alam.

Jamaratin Sihite selaku Ketua Pengurus BOS Foundation, menjelaskan bahwa kawasan konservasi orang utan tak menitikberatkan pada pembahasan penyelamatan satu spesies satwa, namun turut sebagai upaya untuk memulihkan alam, meningkatkan kesadaran masyarakat secara bersama-sama, serta menciptakan harmoni yang bersinergi antara alam dan manusia.

Jamartin Sihite turut menyebut bahwa pengembalian orang utan ke habitat asli merupakan hasil kerja sama dari pihak yang saling bersinergi.

Dirinya turut menambahkan bahwa pelepasliaran ini berdekatan dengan Hari Kebangkitan Nasional pada 20 Mei 2025 lalu dan peringatan hari jadi Provinsi Kalimatan Tengah ke-68 yang dirayakan setiap tanggal 23 Mei.

Individu orang utan yang dilepasliarkan ke TNBBBR di antaranya adalah Jumbo, Rongda, dan Hanau. Jumbo adalah orang utan jantan yang kini berumur 12 tahun. Jumbo telah menjalani proses rehabilitasi sejak berumur 6 bulan dan dilepasliarkan setelah menjalankan proses rehabilitasi tersebut selama 11 tahun.

Sementara Hanau adalah betina berumur 18 tahun. Sebelum direhabilitasi, Hanau dikabarkan dipelihara dengan ilegal. Kemampuan Hanau adalah pencari pakan alami serta perilaku yang eksploratif.

Terakhir, Rongda merupakan betina tangguh yang saat ini berumur 25 tahun. Sebelum menjalani proses rehabilitasi, Rongda diketahui berada di Thailand. Usai menjalani proses rehabilitasi selama 19 tahun, Rongda dinyatakan siap untuk kembali hidup di habitat aslinya.

Orang utan telah dikenal berperan penting terhadap kelestarian hutan. Mereka adalah penyebar benih yang efektif di hutan dengan pakan-pakan alami yang dikonsumsi.

Lebih lanjut, orang utan juga berperan penting dalam membantu proses regenerasi hutan, kemudian membantu proses pembukaan kanopi hutan yang penting bagi tumbuhan untuk memperoleh sinar matahari, serta menjaga keanekaragaman hayati Indonesia, khususnya di habitat asli orang utan hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.