Detak Tribe – Pebisnis asal Surabaya, Jawa Timur, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penahanan ijazah mantan karyawannya.
JHD yang merupakan pemilik CV SS terbukti menahan ijazah yang jumlahnya mencapai 108 surat. Selain melakukan penahanan terhadap ijazah, pelaku juga menahan berbagai surat-surat penting lainnya.
Dokumen tersebut terdiri dari akta lahir, KTP, SKCK, sampai dengan buku nikah. Elok Kadja selaku kuasa hukum JHD menyebut saat ini masih melakukan pendataan terhadap seluruh pemilik dokumen.
Hal ini dilakukan agar dapat mengembalikan surat-surat atau dokumen-dokumen penting tersebut kepada para pemiliknya. Sehubungan dengan waktu pengembalian dokumen akan dibahas lebih lanjut dengan instansi yang terkait.
Elok Kadja turut menerangkan bahwa alasan penahanan sejumlah dokumen penting tersebut adalah sebagai jaminan yang pekerja berikan karena memiliki sejumlah utang ke perusahaan.
Dirinya juga menyebut bahwa kliennya telah menyesali perbuatan dan bersedia untuk bekerja sama dalam proses hukum yang saat ini tengah berlangsung. Sebelumnya dilaporkan bahwa JHD terus menepis dugaan penahanan ijazah para mantan karyawannya.
Elok Kadja juga meminta kepada mantan karyawan CV SS yang memiliki hak dan belum dilunasi oleh perusahaan agar dapat menghubungi dirinya. Sesudahnya dirinya akan memfasilitasi serta mengomunikasikan hal tersebut dengan perusahaan.
Di lain sisi, para karyawan yang masih bekerja di perusahaan menyebut bahwa penyegelan yang dilakukan terhadap tempat mereka bekerja mulai menimbulkan sejumlah dampak.
Kondisi ini dikhawatirkan akan merumahkan secara paksa karyawan yang sampai saat ini masih menggantungkan hidup mereka terhadap penghasilan dari perusahaan tersebut.
Adapun JHD saat ini terancam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kasus penahanan surat penting ini terungkap setelah N, salah satu mantan karyawan, melapor kepada Armuji selaku Wakil Wali Kota Surabaya.
Inspeksi ke gudang perusahaan yang terletak di daerah Margomulyo, Surabaya, pun dilakukan oleh Armuji. Namun setibanya di lokasi, kehadirannya ditolak.
Perseteruan pun kemudian terjadi antar keduanya. JHD diketahui sempat mengadukan Armuji atas tuduhan pencemaran nama baik. Beberapa hari setelahnya laporan dicabut usai keduanya memutuskan untuk berdamai.
Tak berhenti di situ, N yang sebelumnya melapor kepada Wakil Wali Kota Surabaya akhirnya memutuskan untuk melaporkan hal yang sama kepada pihak kepolisian. Selang beberapa hari, sebanyak 30 karyawan diketahui memberikan laporan terkait kasus yang sama.
Informasi terbaru saat ini menyebut sebanyak 51 mantan karyawan telah melaporkan kasus yang sama ke Polda Jawa Timur. Selain JHD, suaminya HH turut diamankan oleh Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.