NewsPolitik

Korupsi Tambang Raja Ampat Jadi Sorotan, KPK dan Pemerintah Bertindak

×

Korupsi Tambang Raja Ampat Jadi Sorotan, KPK dan Pemerintah Bertindak

Sebarkan artikel ini
Korupsi Tambang Raja Ampat Jadi Sorotan, KPK dan Pemerintah Bertindak
Ketua KPK, Setyo Budiyanto. (detik.com/Adrial).

Detak Tribe – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengungkap bahwa pihaknya melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi telah lebih dulu melakukan kajian terkait potensi tindak pidana korupsi di tambang Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kajian tersebut dilakukan sebelum isu pertambangan di kawasan tersebut menjadi perbincangan publik di media sosial.

“Ya, sebenarnya kami sudah melakukan kajian. Jadi, dari Kedeputian Koordinasi dan Supervisi,” ujar Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (13/06/2025).

Meskipun begitu, Setyo menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah dalam kajian tersebut proses tambang di Raja Ampat terindikasi korupsi atau tidak. Ia menjelaskan bahwa temuan dari kajian itu masih harus melalui sejumlah proses lanjutan sebelum ada kepastian hukum.

“Namun demikian, apakah kemudian kajian tersebut memang ada indikasi korupsi? Tentu itu masih menjadi sebuah telaah, dan nanti ada proses yang harus dilewati,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa hasil kajian itu nantinya akan disampaikan kepada kementerian atau lembaga terkait agar dapat dilakukan langkah mitigasi. Namun, sebelum hasil kajian tersebut diajukan, permasalahan di lapangan terlanjur mencuat.

“Kajian itu ya memang dalam proses dan nanti akan diajukan kepada kementerian atau lembaga terkait untuk bisa memitigasi, tetapi kemudian keburu bahwa ada permasalahan di sana gitu. Nanti kami akan detailkan lagi dengan permasalahan yang sudah ada,” ujar Setyo.

Sebelumnya, diketahui bahwa pemerintah telah mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat. Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik empat perusahaan yang beroperasi di pulau-pulau kecil kawasan tersebut telah resmi dicabut.

Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa pencabutan izin dilakukan karena empat perusahaan itu terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, berdasarkan hasil laporan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Selain itu, lokasi keempat tambang tersebut berada dalam kawasan Geopark atau destinasi wisata Raja Ampat. Izin-izin tambang itu juga dikeluarkan sebelum status Geopark Raja Ampat resmi diberlakukan.

“Alasan yang ketiga, pencabutan ini merupakan keputusan dalam rapat terbatas yang baru saja dilakukan, serta merupakan saran dari pemerintah daerah,” kata Bahlil.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.