NewsPolitik

Golkar Yakin Prabowo akan Putuskan Sengketa Empat Pulau Secara Objektif

×

Golkar Yakin Prabowo akan Putuskan Sengketa Empat Pulau Secara Objektif

Sebarkan artikel ini
Golkar Yakin Prabowo akan Putuskan Sengketa Empat Pulau Secara Objektif
Gambaran pulau-pulau di Aceh dan Sumatera Utara. (Dok. liputan6.com).

Detak Tribe – Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, menyatakan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo Subianto akan bersikap objektif dalam mengambil keputusan terkait sengketa empat pulau yang diperebutkan oleh Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Ia berharap keputusan akhir dari Presiden dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat.

“Ya, kita tunggu saja keputusan dari Presiden. Kami yakin Presiden akan memutuskan ini berdasarkan fakta-fakta sejarah, kedekatan sosiologis, dan kedekatan geografis. Mudah-mudahan keputusan Presiden bisa diterima semua pihak,” ujar Sarmuji di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/06/2025).

Sarmuji menambahkan bahwa kementerian terkait akan menyampaikan informasi yang menyeluruh kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan. Menurutnya, meskipun keputusan berada di tangan Presiden, peran kementerian tetap krusial dalam menyediakan data dan fakta.

“Kementerian pasti akan menyajikan informasi yang komprehensif kepada Presiden. Apalagi kalau menyangkut batas wilayah dan isu-isu sensitif, memang pantas kalau Presiden yang memutuskan. Tetapi tentu, menteri tetap bekerja di bawah,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa para menteri akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyajikan data yang akurat agar keputusan Presiden benar-benar berlandaskan informasi valid.

“Menteri akan bertemu dengan banyak pihak terkait demi menyajikan informasi yang valid kepada Presiden. Jadi, itu tidak mengurangi kerja-kerja menteri. Namun, untuk keputusan penting dan sensitif seperti ini, Presiden memang wajib tahu,” tegasnya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, mengemukakan agar batas wilayah daerah ditata melalui Undang-Undang (UU) untuk mencegah perselisihan sengketa wilayah, seperti sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara.

“Ke depan, memang lebih sesuai dari aspek konstitusional supaya pengaturan tentang batas wilayah daerah diatur serta ditetapkan melalui peraturan Undang-Undang (UU),” pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.