Pendidikan

SPMB 2025: Pemerintah Dorong Pemerataan dan Keadilan Akses Pendidikan

×

SPMB 2025: Pemerintah Dorong Pemerataan dan Keadilan Akses Pendidikan

Sebarkan artikel ini
SPMB 2025: Pemerintah Dorong Pemerataan dan Keadilan Akses Pendidikan
SPMB 2025: Pemerintah dorong pemerataan dan keadilan akses pendidikan. (Dok. Kemendikdasmen).

Detak Tribe – Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto, menyampaikan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 mengutamakan prinsip pemerataan, keadilan, dan peningkatan kualitas layanan pendidikan.

Pernyataan ini disampaikan menyusul keberhasilan sejumlah kabupaten dan kota dalam menjalankan SPMB 2025. Gogot menekankan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil dari perencanaan matang dan koordinasi erat antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, serta mitra-mitra pendidikan setempat.

“Terkait dengan pemerataan akses, kami mendorong pendekatan wilayah oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Dalam hal ini, pelibatan sekolah swasta menjadi krusial untuk menjamin ketersediaan daya tampung bagi seluruh calon peserta didik baru,” ujar Gogot dalam keterangan tertulis, Jumat (20/06/2025).

Ia turut mengapresiasi kerja keras pemerintah daerah dalam mendukung suksesnya pelaksanaan SPMB. Menurut Gogot, pemetaan penduduk dan sebaran sekolah adalah kunci dalam memastikan daya tampung yang memadai di berbagai wilayah.

“Perencanaan yang matang melalui pemetaan kependudukan dan distribusi sekolah menjadi elemen utama. Selain itu, kemitraan dengan sekolah swasta serta pemberian beasiswa juga sangat penting untuk menekan angka anak putus sekolah,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Sadimin, menjelaskan bahwa pelaksanaan SPMB di wilayahnya berhasil menciptakan berbagai praktik baik.

Salah satunya adalah pemberian akses pendidikan lebih luas bagi keluarga kurang mampu, melalui program sekolah boarding di tiga SMK negeri yang berlokasi di Kota Semarang, Pati, dan Purbalingga.

Tak hanya itu, Jawa Tengah juga memberikan kuota khusus sebesar 3% dari total daya tampung untuk anak yang tidak bersekolah dan anak yang tinggal di panti asuhan. Prioritas khusus juga diberikan kepada calon murid penyandang disabilitas.

“Selain itu, kami juga menyediakan kuota 5% bagi calon murid yang berdomisili di kecamatan yang belum memiliki SMA atau SMK Negeri melalui jalur domisili khusus,” ujar Sadimin.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.