Detak Tribe – PT Sepatu Bata Tbk (BATA) mengumumkan bahwa Presiden Komisaris mereka, Rajeev Gopalakrishnan, telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri tersebut diterima oleh manajemen perseroan pada Rabu, 25 Juni 2025.
“Perseroan telah menerima surat pengunduran diri Bapak Rajeev Gopalakrishnan selaku Presiden Komisaris Perseroan pada Rabu, 25 Juni 2025,” demikian disampaikan pihak manajemen BATA dalam keterangannya yang dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (26/06/2025).
Menurut keterangan resmi, pengunduran diri Rajeev akan mulai berlaku efektif pada 25 Juli 2025. Meski demikian, keputusan final atas permohonan tersebut akan ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sebagaimana diatur dalam Pasal 19.9 Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 8 ayat (3) POJK No. 33 Tahun 2014.
Keputusan ini datang di tengah kondisi keuangan perusahaan yang tengah tertekan. Berdasarkan laporan per 30 September 2024, total aset BATA mengalami penurunan sebesar 21,7% dibandingkan akhir tahun 2023, menjadi Rp458 miliar. Sementara itu, liabilitas atau utang perusahaan tercatat sebesar Rp456 miliar, dengan kerugian bersih mencapai Rp129 miliar.
Tak hanya itu, BATA juga dikenai sanksi oleh BEI karena belum menyerahkan laporan keuangan interim per 31 Maret 2025. Sebelumnya, BEI telah memberikan surat peringatan tertulis kepada perseroan pada 30 Mei 2025. Atas keterlambatan tersebut, BATA dikenai Surat Peringatan (SP) 2 dan denda administratif sebesar Rp50 juta.
Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada 82 emiten lainnya, yang hingga saat ini belum menyampaikan laporan keuangan interim mereka. Situasi ini menambah tekanan terhadap reputasi dan tata kelola perusahaan yang sedang mengalami masa sulit.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.