Detak Tribe – Anggota Komisi X DPR RI, Nilam Sari Lawira, menyuarakan perlunya penataan ulang alokasi anggaran pendidikan agar lebih tepat sasaran, khususnya demi meningkatkan kualitas pendidikan serta menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembebasan biaya pendidikan dasar.
Dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (02/07/2025), Nilam menyoroti kecilnya anggaran yang diterima oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dibandingkan dengan kementerian dan lembaga lainnya.
“Anggarannya hanya sekitar Rp33,55 triliun untuk tahun anggaran 2025. Sementara, alokasi anggaran pendidikan di kementerian/lembaga lain mencapai Rp104,47 triliun,” ujar Nilam.
Ia menekankan bahwa Kemendikdasmen sebagai pelaksana pendidikan dasar dan menengah harus menjadi prioritas utama dalam alokasi anggaran. Pasalnya, kementerian ini bertanggung jawab mengelola hampir 200 ribu satuan pendidikan tingkat SD dan SMP di seluruh Indonesia. Menurutnya, jumlah tersebut tidak sebanding dengan anggaran yang diterima saat ini.
Penyesuaian anggaran ini, lanjut Nilam, menjadi penting setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa negara wajib menyediakan pendidikan dasar secara gratis. Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang menyebutkan bahwa pemerintah pusat dan daerah harus menjamin pembebasan biaya pendidikan untuk tingkat SD dan SMP, termasuk di sekolah swasta dan madrasah yang sederajat.
“Frasa ‘wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’ yang ada dalam Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dianggap multitafsir dan diskriminatif,” jelas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Sementara itu, Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, menyebutkan bahwa putusan MK tersebut sejatinya hanya mempertegas kebijakan yang sudah lama dijalankan. Ia meyakini bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 mampu mengakomodasi kewajiban pemerintah dalam menyediakan pendidikan dasar gratis.
“Isu ini bukan hal baru. SD dan SMP memang sudah seharusnya gratis. Mungkin hanya beberapa sekolah swasta yang belum tersentuh bantuan,” ujar Said.
Ia juga menambahkan bahwa tambahan anggaran untuk menjalankan putusan MK itu tidak akan terlalu besar, mengingat pemerintah selama ini sudah memberikan dukungan lewat dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
Dengan kondisi saat ini, Nilam berharap penataan ulang anggaran segera dilakukan agar Kemendikdasmen memiliki kapasitas memadai untuk melaksanakan amanat konstitusi serta menjamin pendidikan dasar yang berkualitas dan benar-benar bebas biaya bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.