Detak Tribe – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap sindikat penjualan bayi lintas negara yang telah aktif beroperasi sejak tahun 2023. Berdasarkan penyelidikan, sindikat ini diketahui telah memperdagangkan setidaknya 25 bayi ke luar negeri, sebagian besar ke Singapura.
“Bayi-bayi yang dijual ke luar negeri, khususnya ke Singapura, sebagian besar saat ini sudah berubah kewarganegaraan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, dilansir dari KompasTV dalam konferensi pers di Bandung, Kamis (17/07/2025).
Dalam kasus penjualan bayi ilegal ini, pihak kepolisian telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. “Total ada 13 tersangka yang sudah kami amankan,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, dalam kesempatan yang sama.
Para tersangka terdiri dari 12 perempuan dan satu laki-laki, masing-masing berinisial LSH, M, Yn, Yt, DFK, At, FS, DW, As, AK, AF, DH, dan EM. Selain itu, ada tiga orang lainnya yang saat ini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu P, NY, dan YT.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang ibu bayi yang merasa tertipu oleh anggota sindikat berinisial AF. Sang ibu awalnya melakukan kesepakatan melalui Facebook untuk menyerahkan bayinya agar diadopsi dengan imbalan uang sebesar Rp10 juta.
Namun, setelah bayi diserahkan, tersangka AF hanya memberikan Rp600 ribu untuk ongkos persalinan, sementara sisanya tidak pernah diberikan. Bahkan, bayi tersebut kemudian dibawa pergi oleh AF.
“Setelah bayi lahir, tersangka hanya memberikan uang Rp600 ribu untuk ongkos ke bidan. Katanya, sisa uang dan dokumen seperti KTP dan KK akan diserahkan keesokan harinya, tetapi ternyata dia menghilang dan tidak pernah kembali,” jelas Hendra.
Menurut Hendra, para bayi yang diserahkan ke sindikat kemudian dipindahkan ke Pontianak, Kalimantan Barat. Di sana, mereka diasuh sementara dan dibuatkan dokumen palsu untuk keperluan adopsi ilegal ke Singapura.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman maksimal yang menanti para pelaku adalah 15 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.