Pendidikan

Mahasiswa Gugat UU Sisdiknas, Desak Negara Biayai Pendidikan hingga Kuliah

×

Mahasiswa Gugat UU Sisdiknas, Desak Negara Biayai Pendidikan hingga Kuliah

Sebarkan artikel ini
Mahasiswa Gugat UU Sisdiknas, Desak Negara Biayai Pendidikan hingga Kuliah
Sidang gugatan UU Sisdiknas. (Humas MK/Panji).

Detak Tribe – Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) bersama empat mahasiswa perseorangan secara resmi mengajukan perbaikan permohonan uji materi terhadap Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perbaikan permohonan tersebut disampaikan pada Senin, 4 Agustus 2025.

Dalam sidang pemeriksaan awal yang berlangsung Selasa, 22 Juli 2025 lalu, para mahasiswa menyuarakan tuntutan agar pemerintah tak hanya menjamin dana pendidikan untuk anak usia 7 hingga 15 tahun saja, melainkan untuk seluruh jenjang pendidikan secara bertahap. Mereka menilai negara seharusnya hadir menjamin hak warga negara dalam memperoleh pendidikan hingga tingkat perguruan tinggi.

Menurut para pemohon, beban biaya kuliah telah menjadi penghalang serius bagi hak konstitusional mahasiswa. Tak hanya soal ekonomi, mereka menilai hal ini juga memperkuat ketimpangan sosial dan menghambat kemajuan bangsa. Mereka mengungkapkan bahwa ratusan ribu mahasiswa harus terpaksa berhenti kuliah karena terkendala biaya.

Mengacu pada data dari Kementerian Pendidikan Tinggi, para pemohon menyebutkan bahwa lebih dari 350 ribu mahasiswa menghentikan studi pada tahun 2023, sebagian besar berasal dari perguruan tinggi swasta.

Mereka menyoroti sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagai penyebab utama, di mana rata-rata biaya pendidikan tinggi mencapai Rp19,01 juta per tahun pada tahun ajaran 2023/2024. Bahkan, biaya kuliah disebut meningkat sekitar 50 persen dalam kurun waktu 2014 hingga 2023.

Dalam sidang lanjutan perkara Nomor 111/PUU-XXIII/2025, para pemohon telah menyempurnakan argumen dan sistematika permohonan mereka.

Kuasa hukum mahasiswa, Brahma Aryana, menjelaskan bahwa dalam perbaikan permohonan tersebut, pihaknya telah merinci satu per satu pasal dalam UUD NRI 1945 yang dijadikan dasar pengujian, serta menjelaskan bentuk kerugian konstitusional yang dialami akibat berlakunya pasal yang diuji.

“Kami sudah jelaskan secara sistematis batu uji mana saja yang menjadi dasar kerugian kami,” kata Brahma dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Senin (04/-8/2025), sebagaimana dilansir dari situs resmi MK RI.

Brahma menekankan bahwa permohonan ini berbeda dari permohonan serupa yang pernah diputus MK pada tahun 2009. Perbedaan mencakup baik objek pasal yang diuji maupun dasar pengujiannya. Dalam permohonan ini, mahasiswa hanya menguji sebagian frasa dalam Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas, tepatnya frasa “yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.”

Sebagai catatan, pasal yang diuji berbunyi: “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.”

Para pemohon menilai isi pasal tersebut bertentangan dengan sejumlah pasal dalam UUD NRI 1945, yakni Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), serta Pasal 31 ayat (1), (3), dan (4).

Oleh karena itu, mereka meminta agar pasal tersebut ditafsirkan ulang menjadi: “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara pada seluruh jenjang pendidikan secara bertahap.”

Sidang perkara ini dipimpin oleh Majelis Panel Hakim MK yang terdiri dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat sebagai ketua, bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Arsul Sani.

Namun, dalam sidang tersebut, Arief Hidayat mengingatkan bahwa berkas perbaikan permohonan belum ditandatangani oleh salah satu kuasa hukum atas nama Girindra Sandino.

Selain itu, permohonan tersebut diterima MK pada pukul 13.43 WIB, padahal tenggat waktu pengumpulan yang telah ditetapkan dalam sidang sebelumnya adalah hingga pukul 12.00 WIB pada 4 Agustus 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.