NewsPolitik

RUU Disahkan, Indonesia Resmi Miliki Kementerian Haji dan Umrah

×

RUU Disahkan, Indonesia Resmi Miliki Kementerian Haji dan Umrah

Sebarkan artikel ini
RUU Disahkan, Indonesia Resmi Miliki Kementerian Haji dan Umrah
Rapat Paripurna DPR RI ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (26/08/2025). (YouTube/DPR RI/tangkapan layar).

Detak Tribe – Indonesia resmi memiliki Kementerian Haji dan Umrah. Dengan adanya kementerian baru ini, pengelolaan ibadah haji tidak lagi berada di bawah tanggung jawab Kementerian Agama, melainkan langsung dikelola oleh kementerian khusus tersebut.

Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (26/08/2025).

Rapat paripurna diawali dengan pemaparan RUU oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang. Ia menyampaikan salah satu poin penting dalam RUU tersebut, yakni pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.

“Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah bersepakat, bahwa pertama, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah. Kedua, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi satu atap atau one stop service. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” jelas Marwan dalam sidang yang disiarkan TVR Parlemen.

Ia menambahkan bahwa seluruh SDM dan infrastruktur penyelenggaraan haji nantinya juga akan dialihkan ke kementerian baru tersebut. Setelah pemaparan, pimpinan rapat paripurna Cucun Ahmad Syamsurijal meminta persetujuan dari seluruh fraksi terkait pengesahan RUU tersebut.

“Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Cucun.

“Setuju,” jawab peserta rapat serentak.

Persetujuan juga disampaikan oleh perwakilan Presiden, yakni Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, yang menegaskan dukungan pemerintah atas pengesahan RUU tersebut.

Kementerian Haji dan Umrah ini merupakan perubahan bentuk dari Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) yang sebelumnya dibentuk Presiden Prabowo Subianto di awal masa pemerintahannya. BP Haji sejatinya sudah mendapat mandat untuk mengelola ibadah haji mulai tahun 2026, menggantikan peran Kementerian Agama.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.