BisnisNews

TikTok Tolak Beri Data ke Komdigi, TDPSE Sementara Dibekukan

×

TikTok Tolak Beri Data ke Komdigi, TDPSE Sementara Dibekukan

Sebarkan artikel ini
TikTok Tolak Beri Data ke Komdigi, TDPSE Sementara Dibekukan
Tiktok. (pexels.com/cottonbro studio).

Detak Tribe – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan penjelasan terkait status TikTok setelah Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik platform tersebut dibekukan. Meski secara hukum dinyatakan nonaktif sebagai PSE terdaftar di Indonesia, layanan TikTok tetap dapat diakses dan digunakan oleh masyarakat.

“Pembekuan TDPSE merupakan langkah administratif dalam pengawasan, berbeda dengan pemutusan akses aplikasi. Jadi selama masa pembekuan, TikTok masih bisa digunakan masyarakat, walaupun secara hukum statusnya nonaktif sebagai PSE terdaftar,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dilansir dari CNBC Indonesia, Jumat (03/10/2025).

Alexander menambahkan, TikTok telah menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pihak Komdigi untuk mencari solusi konstruktif dalam memenuhi kewajiban yang diminta. Apabila kewajiban tersebut dipenuhi, maka status pembekuan dapat segera dicabut.

“TikTok telah melakukan komunikasi dan koordinasi untuk memberikan solusi konstruktif atas pemenuhan kewajiban. Jika kewajiban ini dipenuhi, status pembekuan dapat segera dipulihkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Alexander menegaskan bahwa pembekuan tersebut dilakukan karena adanya indikasi penyalahgunaan fitur live streaming di platform TikTok. Indikasi tersebut mencakup dugaan monetisasi ilegal hingga praktik perjudian daring (online) yang berpotensi membahayakan anak-anak dan remaja.

Dalam keterangan resminya tertanggal 3 Oktober 2025, Komdigi menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permintaan data kepada TikTok. Data yang diminta meliputi informasi traffic, aktivitas siaran langsung, hingga data monetisasi seperti jumlah dan nilai pemberian gift.

Namun, TikTok menolak memberikan data tersebut melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025. Dalam surat itu, pihak TikTok menyebut memiliki kebijakan dan prosedur internal sendiri dalam menangani permintaan data dari pihak luar.

Komdigi menegaskan bahwa permintaan data tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Dalam aturan tersebut, setiap PSE Lingkup Privat wajib memberikan akses sistem dan/atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga yang berwenang untuk kepentingan pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Oleh karena itu, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat. Sebagai tindak lanjut pengawasan, kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE TikTok,” tegas Alexander.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.