News

Ammar Zoni Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Edarkan dari Dalam Rutan Salemba

×

Ammar Zoni Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Edarkan dari Dalam Rutan Salemba

Sebarkan artikel ini
Ammar Zoni Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Edarkan dari Dalam Rutan Salemba
Ammar Zoni. (YouTube/Aish TV/tangkapan layar).

Detak Tribe – Mendekam di balik jeruji besi rupanya tak membuat aktor Ammar Zoni jera. Bukannya kapok, ia justru kembali terseret kasus peredaran narkoba meski masih mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Dari hasil penyelidikan, Ammar diketahui menjual barang haram tersebut dari dalam rutan bersama lima tersangka lainnya yang berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.

Kasie Pidum Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, mengungkapkan bahwa narkotika tersebut diperoleh Ammar dari seseorang di luar rutan. “Penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba,” ujar Fatah dilansir dari CNN Indonesia, Kamis (09/10/2025).

Ia menambahkan, seluruh proses komunikasi transaksi narkoba itu dilakukan menggunakan handphone melalui aplikasi pesan Zangi. Setelah mendapatkan barang haram tersebut, Ammar kemudian menyerahkannya kepada para tersangka lain untuk diedarkan di dalam rutan.

Gerak-gerik mencurigakan para tersangka rupanya tak luput dari pengawasan petugas rutan. Pihak rutan pun segera melakukan penangkapan dan memindahkan mereka ke sel yang berbeda. “Dilakukan penggeledahan dan pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya,” tutur Fatah.

Atas perbuatannya, mantan suami Irish Bella beserta para tersangka lain dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU yang sama.

Dengan jeratan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 tersebut, Ammar Zoni terancam hukuman berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda maksimum sebagaimana diatur dalam pasal terkait.

Kasus ini menambah panjang daftar catatan hitam Ammar Zoni terkait penyalahgunaan narkoba. Tercatat, ini merupakan kali keempat sang aktor berurusan dengan hukum karena kasus serupa.

Ammar pertama kali ditangkap pada tahun 2017 akibat kepemilikan ganja dan sabu. Lalu pada Maret 2023, ia kembali diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti narkoba jenis sabu dan divonis tujuh bulan penjara. Ia dinyatakan bebas pada 4 Oktober 2023.

Namun, baru dua bulan menghirup udara bebas, Ammar lagi-lagi terjerat kasus narkoba dan ditangkap pada 12 Desember 2023. Kini, di tengah masa tahanannya di Rutan Salemba, ia kembali harus berhadapan dengan hukum karena kasus peredaran narkoba dari balik jeruji.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.