Budaya

11 Karya Budaya Kalimantan Selatan Resmi Masuk Daftar WBTb Indonesia 2025

×

11 Karya Budaya Kalimantan Selatan Resmi Masuk Daftar WBTb Indonesia 2025

Sebarkan artikel ini
11 Karya Budaya Kalimantan Selatan Resmi Masuk Daftar WBTb Indonesia 2025
11 Karya budaya Kalimantan Selatan masuk daftar WBTb Indonesia 2025. (Dok. AdpimKalsel).

Detak Tribe – Sebanyak 11 karya budaya asal Kalimantan Selatan resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia tahun 2025. Penetapan ini diumumkan dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang digelar oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia di Hotel Sutasoma, Darmawangsa, Jakarta Selatan, pada 5–11 Oktober 2025.

Sidang penetapan tersebut dipimpin oleh Ketua Tim Ahli WBTb Indonesia, Prof. Sulistyo S. Tirtokusumo, serta dihadiri oleh para maestro budaya nasional dan 21 orang Tim Ahli yang terdiri dari akademisi, budayawan, dan seniman.

Proses penilaian dilakukan oleh Direktorat Warisan Budaya, Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan, Kementerian Kebudayaan, yang bekerja sama dengan tim pengusul dari daerah.

Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, menyampaikan bahwa pencapaian ini merupakan bukti nyata dari komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam menjaga, melestarikan, dan mengembangkan kebudayaan daerah.

“Tahun ini kita berhasil menetapkan 11 karya budaya, meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya yang hanya 5. Ini menunjukkan kolaborasi solid antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota membuahkan hasil positif,” ujar Gubernur Muhidin.

Ia juga berharap seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan dapat lebih aktif dalam mengusulkan karya budaya ke tingkat nasional pada tahun-tahun berikutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel, Galuh Tantri Narindra, melalui Kepala Bidang Kebudayaan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah yang turut berperan dalam pengusulan karya budaya, di antaranya Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Utara, Barito Kuala, dan Tanah Bumbu.

“Oleh karena itu, besar harapan kami agar semua kabupaten maupun kota yang ada di Kalimantan Selatan ikut berpartisipasi dalam proses pengusulan WBTb Indonesia pada tahun berikutnya,” ujarnya.

Keberhasilan ini diharapkan menjadi inspirasi bagi masyarakat Kalimantan Selatan untuk semakin mencintai dan melestarikan warisan budaya lokal, yang merupakan bagian penting dari identitas dan kekayaan bangsa Indonesia.

Adapun 11 karya budaya Kalimantan Selatan yang resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2025, yaitu:

  1. Pembuatan Tajau (Kota Banjarmasin)
  2. Manopeng Banyiur (Kota Banjarmasin)
  3. Pembuatan Tanggui (Kota Banjarmasin)
  4. Tari Babangsai dan Bakanjar (Kabupaten Hulu Sungai Selatan)
  5. Parang Bungkul (Kabupaten Hulu Sungai Selatan)
  6. Kain Sarigading (Kabupaten Hulu Sungai Utara)
  7. Pais Sagu (Kabupaten Hulu Sungai Utara)
  8. Badewa (Kabupaten Barito Kuala)
  9. Massukiri (Kabupaten Tanah Bumbu)
  10. Kintung (Kabupaten Banjar)
  11. Baahuy (Kabupaten Banjar)

Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras tim pengusul Kalimantan Selatan yang dipimpin oleh Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel, Raudati Hildayati bersama jajaran. Proses ini juga melibatkan Kepala BPK Wilayah XIII Kalteng-Sel, serta para Kepala Bidang Kebudayaan dari kabupaten/kota pengusul.

Prestasi tersebut menjadi bukti bahwa pelestarian budaya daerah membutuhkan kolaborasi lintas pihak—dari pemerintah, seniman, hingga masyarakat—demi menjaga warisan leluhur agar tetap hidup di tengah modernisasi zaman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.