News

Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

×

Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sebarkan artikel ini
Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Ilustrasi pengadilan. Polda Metro Jaya tetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA).

Detak Tribe – Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Jokowi,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (07/11/2025).

Irjen Asep menjelaskan, para tersangka terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF). Sedangkan klaster kedua mencakup Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT).

Adapun klaster pertama dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat 4, dan Pasal 28 jo UU ITE. Sementara untuk klaster kedua, para tersangka dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1, dan Pasal 35 UU ITE.

Sebelumnya, Jokowi telah melaporkan sejumlah tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu tersebut. Dalam laporan yang disampaikan, tercatat ada 12 nama yang dilaporkan, yakni Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang. Para ahli tersebut berasal dari Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, akademisi digital forensik, ahli bahasa Indonesia, hingga ahli sosiologi hukum.

Diketahui, total terdapat enam laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Dari enam laporan tersebut, satu di antaranya dilaporkan langsung oleh Jokowi sendiri.

Laporan Jokowi menyoal dugaan tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu. Dalam laporan tersebut, ia menuding adanya pelanggaran Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 305 jo Pasal 51 ayat 1 UU ITE.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menaikkan status laporan yang diajukan Jokowi ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil usai gelar perkara yang menunjukkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Sementara itu, dari lima laporan lainnya, tiga di antaranya juga telah naik ke tahap penyidikan, sedangkan dua laporan lainnya dicabut oleh pihak pelapor.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.