Detak Tribe – Polisi mengamankan ratusan bal pakaian bekas impor ilegal atau balpres di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Temuan ini terungkap setelah penyidik Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerima laporan masyarakat pada 12 November 2025 mengenai adanya truk engkel yang mengangkut pakaian bekas.
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 23 bal pakaian bekas impor di dalam truk tersebut dan langsung mengamankan sopir berinisial D.
Penyelidikan berlanjut hingga mengarah ke Pasar Senen, Jakarta Pusat, tempat polisi kemudian menangkap seseorang berinisial I yang diduga menjadi koordinator penerimaan barang. Dari keterangan I, diketahui bahwa masih ada dua truk lain yang dalam perjalanan menuju Jakarta.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak ke Padalarang, Bandung Barat. Di sana, petugas berhasil menghentikan dua truk engkel, tiga mobil boks, satu unit Avanza, serta mengamankan tujuh sopir dan kenek yang membawa total 184 bal pakaian bekas impor. Seluruh barang bukti serta para saksi kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan bahwa balpres ilegal itu rencananya akan diedarkan ke Pasar Senen. Ia menegaskan bahwa langkah penindakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang meminta penertiban barang bekas impor tanpa mematikan pelaku UMKM.
Presiden bahkan menginstruksikan perlunya substitusi produk lokal agar pedagang thrifting tetap memiliki alternatif usaha.
“Arahan Pak Presiden adalah memikirkan substitusi produk saat melakukan pembatasan terhadap barang-barang bekas,” kata Menteri UMKM, Maman Abdurrahman sebelumnya.
Instruksi tersebut diperkuat oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan bahwa Polri akan terus konsisten memberantas praktik penyelundupan pakaian bekas impor yang berpotensi mengganggu stabilitas pasar dalam negeri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait penertiban perdagangan barang ilegal.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU. Seluruh barang bukti dan saksi sudah diamankan, dan penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk memastikan kepastian hukum,” ujar Edy, Sabtu (15/11/2025).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.












