Detak Tribe – Setelah melalui rangkaian pembahasan panjang di Komisi III DPR, DPR RI akhirnya resmi sahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang. Pengambilan keputusan tingkat II terhadap RKUHAP dilakukan dalam rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026.
Pengesahan digelar di ruang rapat paripurna kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025). Rapat tersebut dipimpin Ketua DPR Puan Maharani dan didampingi para Wakil Ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, serta Saan Mustopa. Sebanyak 242 anggota dewan tercatat hadir.
Di awal sesi, Puan memberi kesempatan kepada Ketua Komisi III DPR Habiburokhman untuk membacakan laporan hasil pembahasan revisi KUHAP. Sebelum DPR RI resmi sahkan RKUHAP, Komisi III dan pemerintah telah bersepakat pada Kamis (13/11/2025) untuk membawa RKUHAP ke tingkat II.
Setelah laporan selesai disampaikan, pimpinan sidang meminta persetujuan seluruh anggota terhadap pengesahan RKUHAP. Seluruh fraksi secara bulat menyatakan setuju.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada para anggota.
“Setuju,” jawab anggota dewan serempak, yang langsung diikuti ketukan palu pengesahan oleh Puan.
Dalam kesempatan terpisah, Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa penyusunan RKUHAP dilakukan secara terbuka dan melibatkan banyak pihak. Hal itu ia sampaikan saat rapat bersama Komisi III DPR di Senayan pada Kamis (13/11/2025). Ia menyebut KUHAP selama ini menjadi pilar penting sistem peradilan pidana nasional.
“Seluruh proses penyusunan RUU KUHAP dilaksanakan secara partisipatif dan terbuka dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, lembaga penegak hukum, organisasi profesi, masyarakat sipil, serta kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas,” ujar Prasetyo.
Ia menambahkan bahwa RKUHAP diharapkan menjadi fondasi hukum acara pidana yang lebih berkeadilan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.












