Politik

BEM Undip Somasi DPR RI, Bantah Pernah Ikut Pembahasan RKUHAP

×

BEM Undip Somasi DPR RI, Bantah Pernah Ikut Pembahasan RKUHAP

Sebarkan artikel ini
BEM Undip Somasi DPR RI, Bantah Pernah Ikut Pembahasan RKUHAP
Postingan DPR RI yang mencantumkan nama BEM Undip terkait pengesahan RKUHAP. (Instagram/@dpr_ri).

Detak Tribe – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Diponegoro (Undip) menyampaikan keberatan keras kepada DPR RI setelah menemukan nama lembaga mereka dicantumkan dalam unggahan Instagram terkait proses penyempurnaan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

DPR RI sebelumnya menyebut bahwa pembahasan RKUHAP telah melibatkan berbagai elemen, termasuk organisasi masyarakat, perguruan tinggi, organisasi advokat, hingga mahasiswa—salah satunya BEM Undip—melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Ketua BEM Undip, Aufa Atha Ariq, menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah terlibat dalam proses tersebut.

“Kami BEM Universitas Diponegoro secara kelembagaan menyatakan bahwa tidak pernah sekalipun ikut dalam proses tersebut dengan DPR RI yang membahas soal RKUHAP,” ujarnya dikutip dari detikJateng, Rabu (19/11/2025).

Ariq juga menyebut bahwa bukan hanya nama BEM Undip yang dicatut, tetapi ada beberapa lembaga lain yang turut disebut dalam unggahan DPR RI. Hal ini membuat BEM Undip mempertanyakan motif di balik penyebutan tersebut dan menduga adanya upaya menambah legitimasi proses pembahasan RKUHAP.

“DPR RI kami rasa menambahkan nama lembaga-lembaga yang tidak pernah ikut memberikan aspirasi dalam RDP, untuk menambahkan legitimasi kuat bahwa telah melakukan meaningful participation,” kata Ariq.

Ia menilai bahwa tindakan tersebut justru memunculkan keraguan mengenai keseriusan DPR RI dalam melibatkan masyarakat secara nyata dalam penyusunan rancangan undang-undang.

“Kami mempertanyakan apakah benar dalam merancang RUU KUHAP lembaga DPR RI benar-benar melibatkan seluruh elemen masyarakat, atau hanya ‘kosmetik’ semata untuk memenuhi meaningful participation,” tambahnya.

Sebagai respons, BEM Undip telah melayangkan somasi resmi kepada DPR RI. Mereka memberi waktu tiga hari bagi DPR untuk menyampaikan permintaan maaf. Jika tidak ada tanggapan dalam batas waktu tersebut, BEM Undip memastikan akan menempuh langkah lanjutan berupa gugatan.

“Kami melihat belum semua elemen dinyatakan pendapat dan pandangannya. Dengan adanya pencatutan ini, kami ragu dengan kualitas meaningful participation DPR RI,” ujarnya.

BEM Undip menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal isu ini demi menjaga integritas proses legislasi dan memastikan aspirasi publik tidak dimanipulasi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.