Detak Tribe – Kementerian Hukum dan HAM tengah mematangkan sejumlah aturan turunan menjelang diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada awal 2026. Pemerintah menargetkan seluruh peraturan pelaksana tersebut dapat rampung dan berlaku bersamaan dengan KUHP-KUHAP baru.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan total enam peraturan pelaksanaan, masing-masing tiga untuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan tiga untuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Kami pemerintah telah menyiapkan 3 Peraturan Pelaksanaan untuk KUHP dan 3 Peraturan Pelaksanaan untuk KUHAP,” ujar Edward seusai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) penerapan KUHP dan KUHAP baru oleh Polri dan Kejaksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).
Edward menjelaskan, peraturan tersebut mencakup Peraturan Pemerintah (PP) Pelaksanaan KUHP, PP tentang mekanisme keadilan restoratif, serta Peraturan Presiden mengenai sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi.
“Ini yang dua sudah harmonisasi dan PP Pelaksanaan KUHP akan besok pagi kami bahas tuntas,” katanya.
Ia menegaskan, pemerintah menargetkan seluruh peraturan turunan itu dapat diberlakukan sebelum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baru mulai efektif.
“Sehingga sebelum 2 Januari 2026, 6 PP atau 6 Peraturan Pelaksanaan dari KUHP dan KUHAP itu sudah bisa dilaksanakan bersamaan dengan KUHP dan KUHAP yang baru,” lanjut Edward.
Lebih lanjut, Edward optimistis aparat penegak hukum telah siap menjalankan sistem hukum pidana yang baru tersebut. Menurutnya, baik Polri maupun Kejaksaan telah menunjukkan kesiapan dalam penerapannya.
“Aparat penegak hukum siap,” tegasnya.
Kesiapan itu, kata Edward, diperkuat dengan adanya penyamaan persepsi antara kedua institusi penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP yang akan segera berlaku.
“Kami pemerintah dengan acara hari ini sebetulnya memberikan satu kesan kepada publik, bahwa selama ini ada keraguan terhadap aparat penegak hukum, khususnya teman-teman Polri dan teman-teman kejaksaan terkait pelaksanaan KUHP itu terjawab,” pungkasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.












