Detak Tribe – Kecelakaan tunggal menimpa sebuah bus milik PO Cahya Trans di exit Tol Krapyak, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (22/12/2025) dini hari. Insiden tersebut mengakibatkan 16 penumpang meninggal dunia. Dugaan sementara, kecelakaan terjadi karena bus melaju dengan kecepatan tinggi hingga sopir kehilangan kendali.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat), bus yang mengangkut 33 penumpang itu berangkat dari Jatiasih, Bekasi, dengan tujuan D.I. Yogyakarta. Saat melintas di simpang susun Krapyak, kendaraan diduga melaju terlalu kencang, sehingga pengemudi tidak mampu mengendalikan laju bus.
Akibatnya, bus menabrak pembatas jalan dan kemudian terguling. Faktor lain yang turut diduga menjadi penyebab kecelakaan adalah kurangnya konsentrasi pengemudi serta ketidaktahuan terhadap medan jalan, khususnya saat melintasi jalur menurun.
Benturan keras dengan pembatas jalan menyebabkan kerusakan parah pada bagian belakang dan samping bus. Dalam peristiwa tersebut, tercatat 16 orang meninggal dunia dan satu penumpang mengalami luka ringan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa hasil pengecekan melalui aplikasi MitraDarat menunjukkan bus tersebut tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun angkutan antar kota antar provinsi (AKAP).
Selain itu, berdasarkan data BLU-e, kendaraan terakhir menjalani uji berkala pada 3 Juli 2025. Sementara itu, hasil ramp check yang dilakukan pada 9 Desember 2025 menyatakan bus tersebut tidak laik jalan dan dilarang untuk beroperasi.
“Telah dicek pada aplikasi MitraDarat, kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun AKAP. Adapun untuk data BLU-e, ditemukan data kendaraan tersebut terakhir melakukan uji berkala pada tanggal 3 Juli 2025 sedangkan hasil ramp check kendaraan yang dilakukan pada tanggal 9 Desember 2025 dinyatakan Tidak Laik Jalan dan Dilarang Operasional,” ujar Aan, Senin (22/12/2025).
Untuk mendalami penyebab pasti kecelakaan bus PO Cahya Trans, Ditjen Perhubungan Darat telah menurunkan petugas ke lokasi kejadian dan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, di antaranya kepolisian, Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Jasa Marga, serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan juga mengimbau seluruh perusahaan otobus agar hanya mengoperasikan armada yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan serta melengkapi seluruh dokumen administrasi sesuai perizinan yang berlaku.
Selain itu, pemilik perusahaan bus diminta untuk rutin memeriksa kondisi kendaraan sebelum beroperasi, memastikan kesehatan setiap pengemudi, menyediakan pengemudi cadangan, serta memastikan pengemudi memahami rute perjalanan dan potensi risiko di sepanjang jalur yang dilalui.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.












