Detak Tribe – Setelah resmi bercerai dengan Angbeen Rishi, Adly Fairuz kini harus berhadapan dengan persoalan hukum serius. Bukan satu, melainkan dua perkara hukum sekaligus menjeratnya. Perkara tersebut adalah gugatan perdata bernilai miliaran rupiah dan laporan pidana yang berpotensi menyeretnya menjadi tersangka.
Masalah ini berawal dari dugaan wanprestasi atau ingkar janji terkait komitmen meloloskan seorang calon taruna ke Akademi Kepolisian (Akpol). Dalam perkara tersebut, Adly Fairuz dituding telah menerima uang sebesar Rp3,65 miliar, namun janji yang diberikan tidak pernah terwujud.
Akibatnya, ia kini harus menghadapi proses hukum di dua lembaga berbeda. Di satu sisi, ia digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di sisi lain, ia juga tengah menjalani proses penyidikan di Polres Metro Jakarta Timur.
Kuasa hukum korban, Farly Lumopa, menjelaskan bahwa kliennya, Abdul Hadi, menempuh dua jalur hukum sekaligus untuk menuntut haknya. Jalur perdata dipilih karena kesepakatan antara kliennya dan Adly Fairuz sebelumnya telah dituangkan secara resmi dalam sebuah akta notaris.
“Kasus pidananya juga sudah berjalan di Polres Jakarta Timur sejak Juni 2025. Laporannya terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Saat ini sudah naik ke tahap penyidikan dan besar kemungkinan dalam waktu dekat Adly Fairuz akan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Farly Lumopa, dikutip dari detik.com, Jumat (09/01/2026).
Menurut Farly, penyidik telah menemukan adanya aliran dana yang masuk ke Adly Fairuz melalui seorang perantara. Bukti-bukti yang dikantongi aparat dinilai cukup kuat untuk memprosesnya secara pidana.
“Semua saksi sudah diperiksa, termasuk pihak perantara Agung Wahyono. Kasus pidananya ini masuk dalam Pasal 378 dan 372 KUHP. Kami melihat penyidik sangat serius karena kerugian klien kami nyata, dan ada juga pengakuan dari yang bersangkutan di hadapan notaris sebelumnya,” jelasnya.
Di jalur perdata, nilai gugatan terhadap Adly Fairuz hampir menyentuh Rp5 miliar. Angka tersebut terdiri dari sisa dana yang belum dikembalikan sebesar Rp3,15 miliar, denda keterlambatan Rp100 juta per hari, serta tuntutan ganti rugi imateriil.
Farly mengungkapkan, sejauh ini Adly Fairuz baru sekali mencicil pengembalian uang, yakni sebesar Rp500 juta pada Mei 2025. Setelah itu, ia disebut menghilang dan hanya memberikan janji-janji tanpa realisasi.
“Kami sudah lelah dengan janji-janji ‘Insya Allah’ dari dia. Setiap ditagih selalu membawa-bawa agama, tapi kenyataannya tidak ada realisasi sama sekali. Jalur perdata ini kami tempuh karena nama klien kami tercantum jelas di akta notaris. Kami hanya menuntut hak klien kami kembali sepenuhnya,” tegas Farly.
Kasus ini sendiri bermula pada awal 2023, ketika Abdul Hadi diperkenalkan kepada Adly Fairuz melalui seorang perantara bernama Agung Wahyono. Saat itu, Adly diklaim mampu membantu meloloskan anak Abdul Hadi masuk ke Akpol.
Percaya pada janji tersebut, korban kemudian menyetorkan uang total Rp3,65 miliar. Namun, setelah anaknya gagal lolos pada seleksi tahun 2023 dan kembali gagal pada 2024, pihak Adly Fairuz akhirnya menandatangani akta notaris pada 2025 yang berisi kesanggupan untuk mengembalikan seluruh dana.
Sayangnya, dari kesepakatan itu, baru Rp500 juta yang dibayarkan. Karena sisa dana tidak kunjung dikembalikan, Abdul Hadi pun melayangkan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Januari 2026 dengan nilai tuntutan hampir Rp5 miliar.
Selain gugatan perdata, kasus ini juga dilaporkan secara pidana ke Polres Metro Jakarta Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan. Situasi ini semakin menambah tekanan bagi Adly Fairuz, yang pada periode yang sama juga baru resmi bercerai dari Angbeen Rishi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.












