Detak Tribe – Politisi Ahmad Sahroni kembali menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Ia menggantikan posisi yang sebelumnya ditempati oleh Rusdi Masse.
Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam rapat yang digelar di ruang Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/02/2026).
Penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI merujuk pada surat Fraksi NasDem bernomor R-NasDem 107/DPR RI/II-2026 tertanggal 12 Februari 2026. Dalam forum rapat, Dasco terlebih dahulu meminta persetujuan para anggota Komisi III.
“Untuk itu kami sebagai pimpinan rapat akan menanyakan kepada Anggota Komisi III DPR RI, apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI?” ujar Dasco. Pertanyaan itu pun dijawab serempak dengan persetujuan dari peserta rapat.
Sebelumnya, Sahroni memang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Namun, pada Agustus 2026, ia sempat dirotasi ke Komisi I DPR. Rotasi tersebut terjadi setelah Sahroni dinyatakan melanggar kode etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Atas putusan itu, ia dijatuhi sanksi berupa masa nonaktif selama enam bulan sejak dinonaktifkan oleh DPP Partai NasDem sebagai anggota DPR RI. Kini, setelah menyelesaikan masa sanksinya, Sahroni kembali dipercaya mengisi kursi pimpinan di Komisi III yang membidangi isu hukum tersebut.
Sementara itu, NasDem juga tengah menyiapkan kader lain untuk mengisi posisi Rusdi Masse melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, menjelaskan alasan partainya kembali menunjuk Sahroni. Menurutnya, Sahroni memiliki pengalaman panjang di Komisi III.
“Pak Sahroni memang memiliki pengalaman di Komisi III DPR RI. Dari dua periode menjadi pimpinan Komisi III, dan hari ini kembali ditetapkan sebagai pimpinan Komisi III, memang memiliki pengalaman dan kemampuan yang memadai untuk menjadi pimpinan Komisi III DPR,” kata Saan, Kamis (19/02/2026).
Ia juga menegaskan bahwa Sahroni telah menuntaskan sanksi penonaktifan selama enam bulan sebagaimana diputuskan oleh MKD DPR RI. Dengan demikian, secara administratif maupun etis, tidak ada lagi kendala bagi Sahroni untuk kembali menjalankan tugasnya sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.












