Detak Tribe – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan bahwa aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) kini telah resmi beroperasi dan dapat digunakan di 153 Satpas yang tersebar di 35 Polda jajaran. Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menyampaikan bahwa masyarakat sudah bisa memanfaatkan layanan tersebut mulai 1 Desember 2025.
Wibowo menjelaskan bahwa perluasan layanan ini menjadi langkah penting dalam percepatan transformasi digital Polri, terutama terkait pelayanan publik yang berbasis teknologi.
“Dengan penambahan jangkauan layanan di 99 Satpas, kami memastikan masyarakat semakin mudah mengakses layanan perpanjangan SIM secara digital di seluruh Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (01/12/2025).
Ia menegaskan bahwa aplikasi SINAR dihadirkan untuk memangkas birokrasi, meningkatkan transparansi, serta mempermudah proses perpanjangan SIM yang kini dapat dilakukan secara online.
Menurutnya, penggunaan aplikasi SINAR terus menunjukkan peningkatan signifikan sejak pertama kali diperkenalkan. Dengan aplikasi ini, waktu yang diperlukan untuk memperpanjang SIM berkurang drastis, dari semula 90 menit menjadi hanya sekitar 15 menit.
Wibowo menambahkan, masyarakat yang memanfaatkan layanan digital ini hanya perlu datang ke Satpas yang dipilih untuk pengambilan foto serta pencetakan SIM.
Ia memastikan Korlantas akan terus melakukan evaluasi serta menambah fitur dalam aplikasi SINAR agar layanan makin presisi, cepat, dan akuntabel sesuai kebutuhan masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa transformasi digital Polri benar-benar dirasakan masyarakat. Modernisasi pelayanan publik harus menjangkau seluruh wilayah, bukan hanya kota besar,” pungkasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.












