Detak Tribe – Kebijakan pemerintah Amerika Serikat yang menghentikan penerbitan visa berdampak terhadap mahasiswa Indonesia yang tengah menempuh pendidikan di negeri tersebut.
Saat ini, terdapat 46 penerima manfaat beasiswa yang tengah menempuh ilmu di Harvard University. Sementara sebanyak 360 pelajar dikabarkan menerima manfaat dan akan melanjutkan pendidikan mereka ke negeri Paman Sam.
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau yang dikenal luas dengan LPDP pun mengeluarkan pernyataan lembaganya terkait situasi terkini. Pernyataan tersebut turut disampaikan LPDP pada hari ini, Rabu (4/6), melalui media sosial Instagram dan laman resminya.
Pernyataan tersebut mencakup sikap LPDP. Pertama, LPDP menyebut pihaknya berkomitmen menjamin kelangsungan pendidikan semua penerima manfaat. Jika terdapat mahasiswa yang mengalami penolakan visa, maka LPDP turut membantu memilih opsi alternatif terbaik agar mereka dapat terus melanjutkan studinya.
Kedua, pilihan-pilihan alternatif tersebut terdiri dari negosiasi terkait sistem perkuliahan yang dilakukan dengan cara daring, kemudian pindah ke kampus lain yang kemungkinan besar dapat menerima sehingga studi pun dapat dilanjutkan, serta menunda atau mengambil cuti perkuliahan dengan catatan pihak kampus telah menyetujui hal tersebut.
Ketiga, LPDP menjelaskan bahwa mahasiswa yang menempuh pendidikan di Harvard University saat ini masih dapat melanjutkan perkuliahan mereka secara normal. Gugatan yang diajukan oleh Harvard University akhirnya membuat pemerintah Amerika Serikat mengeluarkan kebijakan terbaru.
Kebijakan tersebut adalah menghentikan hak sponsor yang dimiliki Harvard University. Dengan demikian, mahasiswa internasional pun dapat terus melanjutkan perkuliahan mereka dengan visa F1 dan J1 yang diterbitkan.
Keempat, LPDP menyebut pihaknya akan terus mendampingi mahasiswa yang tengah maupun akan menempuh pendidikan ke Amerika Serikat. Pendampingan ini juga termasuk kepada mahasiswa di Harvard University, terutama mengingat keputusan hukum terkait visa tersebut sifatnya ditangguhkan sementara.
Kelima, LPDP mengingatkan kepada para penerima manfaat untuk tak melakukan perjalanan ke luar dari wilayah Amerika Serikat. Imbauan tersebut berkaitan dengan pembatasan keimigrasian yang berpotensi besar berdampak terhadap status visa yang dimiliki.
Terakhir dan tak kalah penting adalah koordinasi yang terus dilakukan dengan pihak terkait. Mulai dari Kemendiktisaintek, Kementerian Luar Negeri atau Kemenlu, pihak KBRI di Washington DC, kemudian KJRI, serta Harvard Indonesian Student Association atau HISA.
LPDP juga mengingatkan kepada seluruh pihak untuk tetap waspada, namun juga tenang sembari terus memperhatikan perkembangan terkait kebijakan imigrasi yang diberlakukan pemerintah Amerika Serikat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.