BisnisNews

Australia Tarik Peredaran Indomie, Ini Penyebabnya

×

Australia Tarik Peredaran Indomie, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
Australia Tarik Peredaran Indomie, Ini Penyebabnya
Australia tarik peredaran Indomie, ini penyebabnya. (indomie.com)

Detak TribeAustralia dikabarkan menarik tiga jenis produk Indomie dari peredaran pasar mereka.

Informasi penarikan produk buatan perusahaan Indofood, Indonesia tersebut disampaikan langsung oleh Food Standards Austalia hari Kamis (12/12/2024) lalu.

Tiga varian tersebut diantaranya Indomie rasa ayam bawang, soto mie, dan rendang.

Food Standar Australia New Zealand (FSANZ) atau Badan Standar Pangan Austalia-Selandia Baru menyebutkan bahwa ketiga varian Indomie tersebut ditarik karena tak terdapat informasi alergen di dalam produk mereka, terutama telur dan susu.

FSANZ menyebutkan bahwa Indomie rasa ayam bawang memiliki alergen telur, sementara Indomie rasa soto memiliki alergen susu.

Alergen diketahui dapat menimbulkan masalah kesehatan bagi yang memiliki masalah intoleran atau alergi terhadap jenis makanan tertentu.

Tiga produk Indomie tersebut diketahui dipasarkan di Australia oleh Grant Eastern Trading selaku distributor.

Produk tersebut kemudian dipasarkan di toko kelontong Asia yang terletak di negara bagian Victoria.

Menanggapi kabar tersebut, Taruna Ikrar Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan bahwa produk Indomie yang terdaftar dan beredar di Indonesia aman.

Indomie varian ayam bawang tercatat dalam laman Cek Produk BPOM dengan nomor registrasi IMD 240935004600027 yang berlaku hingga 20 Maret 2029.

Sementara varian soto mie tercatat dengan nomor registrasi MD 2409350045000027 yang juga berlaku hingga tanggal 20 Maret 2029.

Terakhir, Indomie varian rendang juga tercatat dengan nomor 240935005200027 yang berlaku satu bulan lebih lama, yakni 22 April 2029.

Taruna Ikrar menekankan bahwa tiga varian produk Indomie tersebut khusus dijual dan beredar di Indonesia karena telah memenuhi persyaratan keamanan, mutu, serta gizi pangan.

Hal ini berarti bahwa peringatan mengandung alergen juga tercantum di dalam kemasan produk.

Sebab salah satu syarat label yang harus dipenuhi guna mendapatkan izin beredar BPOM adalah mematuhi Pasal 51 Ayat (1) Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2018 dengan jelas mengatur makanan olahan yang mengandung alergen wajib mencantumkan keterangan alergen di dalam daftar bahan kemasan produk.

Keterangan alergen juga harus ditulis menggunakan tulisan yang ditebalkan dan mencantumkan informasi alergen, seperti “Mengandung alergen, lihat daftar bahan yang dicetak tebal”.

Lebih lanjut, makanan olahan yang diproduksi menggunakan alat yang sama dengan makanan yang mengandung alergen pun wajib memasukkan informasi yang berisi “Diproduksi menggunakan peralatan yang juga memproses…” atau “Dapat mengandung…”, maupun “Mungkin mengandung…”.

Namun, peraturan ini tak berlaku bila pelaku usaha sanggup menjamin bahwa tidak terdapat trace alergen di sarana produksi. Pengecualian ini juga harus dibuktikan dengan dokumen validasi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.