Detak Tribe – Sejumlah kendaraan roda empat dikabarkan mengalami kerusakan ban setelah melintas di jalan Tol Cikopo-Palimanan atau Tol Cipali pada hari Jumat (24/1/2025) lalu.
Sebuah video yang viral di media sosial menunjukkan kondisi sejumlah pengendara mobil yang mengalami pecah ban di Tol Cipali.
Video yang diunggah oleh akun @im.jakarta dan berdurasi 41 detik tersebut merekam peristiwa sejumlah pengendara yang sedang mengganti ban mobil mereka yang pecah.
Dalam video tersebut juga menyebutkan bahwa kejadian pecah ban mayoritas dialami ketika berkendara di Tol Cipali KM 117, 123, dan 136. Hal ini dikarenakan pada titik-titik tersebut banyak ditemukan jalan tol dengan kondisi yang berlubang.
Menanggapi situasi tersebut, Ardam Rafif Trisilo selaku Sustainability Management & Corporate Communications Department Head Astra Tol Cipali, menyatakan bahwa insiden tersebut terjadi pada hari Jumat (24/1/2025) malam.
Dirinya juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah menurunkan tim patroli serta derek untuk membantu mengatasi persoalan tersebut.
Ardam turut menerangkan bahwa tim maintenance telah dikerahkan ke sejumlah titik untuk segera melakukan prosedur penutupan lubang di sepanjang Tol Cikopo-Palimanan.
Selain melakukan patroli, menurunkan derek, dan melakukan penutupan lubang, Ardam menekankan bawa pihaknya akan memberikan ganti rugi atas kerusakan ban yang dialami oleh para pengendara yang melintas di jalan Tol Cipali.
Dirinya menyebut bahwa pengendara dapat melakukan klaim ganti kerusakan dengan menghubungi call center (0260) 7600 600. Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengendara dalam mengajukan klaim ganti rugi.
Persyaratan tersebut adalah mengisi form klaim dengan turut melampirkan KTP, STNK, SIM, serta E Toll yang saat itu digunakan untuk melintas di Tol Cipali.
Selain sejumlah persyaratan tersebut, bukti berupa foto kejadian maupun kerusakan ban kendaraan, kemudian kerusakan jalan tol, serta invoice atau kwitansi dari penggantian ban mobil juga harus disertakan.
Sementara itu, klaim dengan bukti lengkap beserta syarat yang telah dipenuhi oleh pengendara akan diproses pengelola maksimal selama 14 hari kerja.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.