Detak Tribe – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih dan menggunakan kosmetik. Hal ini menyusul maraknya peredaran kosmetik berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan, bahkan memicu kanker.
Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan, kosmetik berbahaya dapat dikenali dengan beberapa ciri-ciri, antara lain:
- Tidak memiliki izin edar BPOM. Pastikan kosmetik yang Anda beli memiliki nomor izin edar BPOM yang tertera pada kemasan. Anda dapat mengecek keaslian nomor izin edar melalui situs web atau aplikasi BPOM.
- Mengandung bahan berbahaya. Beberapa bahan berbahaya yang sering ditemukan dalam kosmetik, antara lain merkuri, timbal, paraben, dan pewarna berbahaya. Bahan-bahan ini dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, seperti gangguan fungsi hati, kanker, dan kerusakan saraf.
- Kemasan rusak atau tidak lengkap. Kosmetik yang dikemas dengan cara yang tidak rapi, seperti botol bocor atau label tidak jelas, patut dicurigai.
- Harga yang terlalu murah. Kosmetik yang dijual dengan harga yang jauh di bawah harga pasaran patut dicurigai sebagai kosmetik ilegal atau palsu.
Penny menegaskan, penggunaan kosmetik berbahaya dapat menimbulkan berbagai efek samping yang serius, antara lain:
- Iritasi kulit
- Alergi
- Gangguan fungsi hati
- Kanker
- Kerusakan saraf
Oleh karena itu, BPOM mengimbau masyarakat untuk:
- Selalu membeli kosmetik yang memiliki izin edar BPOM.
- Membaca dengan seksama label kosmetik sebelum membeli.
- Tidak membeli kosmetik dengan kemasan yang rusak atau tidak lengkap.
- Melaporkan ke BPOM jika menemukan kosmetik yang diduga berbahaya.
“BPOM terus melakukan pengawasan terhadap peredaran kosmetik di Indonesia. Namun, peran aktif masyarakat juga sangat penting untuk melindungi diri dari bahaya kosmetik ilegal dan berbahaya,” kata Penny.