Detak Tribe – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Total uang yang diperas ditargetkan mencapai Rp5 miliar.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa praktik pemerasan ini mulai berjalan pada periode 2025–2026, tak lama setelah Gatut melantik sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Usai pelantikan, Gatut disebut meminta para pejabat yang baru dilantik untuk menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan sekaligus dari status ASN (Aparatur Sipil Negara), dengan dalih apabila mereka tidak sanggup menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.
Tak hanya itu, sebagian pejabat lainnya juga diminta meneken surat pernyataan pertanggungjawaban atas pengelolaan anggaran di satuan kerja masing-masing.
Yang menjadi sorotan, surat pernyataan mundur tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggalnya. Hal itu diduga dilakukan Gatut sebagai instrumen kendali untuk menekan para pejabat agar tetap loyal dan tunduk kepadanya.
“Bagi yang tidak tegak lurus kepada Bupati, maka terancam dicopot dari jabatannya, bahkan mundur dari ASN,” ujar Asep dalam keterangannya, Sabtu malam (11/04/2026).
Berbekal tekanan itu, Gatut lalu meminta sejumlah uang kepada para kepala OPD dan pejabat lainnya. Permintaan dilakukan baik secara langsung maupun melalui perantara berinisial YOG, yang menjabat sebagai ADC atau ajudan pribadi Bupati.
Permintaan uang itu menyasar 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung, dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar per OPD. Secara keseluruhan, total yang diminta mencapai sekitar Rp5 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2,7 miliar dilaporkan sudah berhasil terkumpul dan diterima oleh Gatut.
Selain memeras lewat mekanisme surat pernyataan, Gatut juga diduga memanfaatkan celah penambahan dan pergeseran anggaran di sejumlah OPD. Dari setiap penambahan anggaran yang ia setujui, Gatut disebut meminta “jatah” hingga 50 persen dari nilai anggaran tersebut, bahkan sebelum anggaran itu benar-benar dicairkan atau diserahkan ke OPD bersangkutan.
Akibatnya, OPD yang belum menerima anggaran pun sudah menanggung kewajiban membayar kepada Bupati. “Sehingga OPD tersebut menjadi punya utang,” kata Asep.
Dalam perkara ini, penyidik KPK resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya berinisial YOG. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak Sabtu (11/04/2026) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung KPK, Jakarta.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.












