News

Dasco Tegaskan Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Gagal Disahkan Tahun Ini

21
×

Dasco Tegaskan Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Gagal Disahkan Tahun Ini

Sebarkan artikel ini
Dasco Tegaskan Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Gagal Disahkan Tahun Ini
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Kompas.com/Febrianto Adi Saputro).

Detak Tribe – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan dirinya bersama pimpinan DPR lainnya siap mengundurkan diri apabila hingga 15 Desember 2026 Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset belum juga disahkan.

Pernyataan tersebut disampaikan Dasco saat merespons tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/08/2026).

“Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa,” kata Dasco.

Dasco juga meminta masyarakat tidak meragukan komitmen DPR dalam menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Ia menegaskan parlemen berkomitmen untuk menuntaskan pembahasan RUU tersebut sesuai waktu yang telah disepakati.

“Kami tidak ada prasangka, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian,” ujarnya.

Sebelumnya, AMPB menyampaikan sejumlah tuntutan kepada DPR, salah satunya mendesak agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Selain itu, mereka juga menuntut agar koruptor dihukum mati.

AMPB turut mendesak pimpinan DPR RI mengundurkan diri apabila sampai 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset tidak kunjung disahkan. Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, mengatakan pihaknya meminta adanya konsekuensi tanggung jawab dari pimpinan DPR apabila kesepakatan tersebut tidak terealisasi.

“Misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A, B, C, D, E, F, G, kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua,” kata Supriyono di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/08/2026).

AMPB juga meminta DPR memberikan bukti secara tertulis sebagai bentuk komitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset tersebut. Perwakilan AMPB lainnya menegaskan, pihaknya akan kembali menggelar aksi pada 15 Desember 2026 apabila RUU Perampasan Aset belum disahkan hingga batas waktu tersebut.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan RUU Perampasan Aset akan disahkan pada Desember 2026. Menurutnya, pengesahan tersebut bukan lagi sekadar target, melainkan sudah menjadi kepastian.

“Saya perlu menyampaikan kedudukan regulasi dan target penyelesaian. Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” ujar Habiburokhman dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Kamis (27/08/2026).

Habiburokhman menjelaskan, RUU Perampasan Aset perlu segera disahkan karena Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah direvisi.

Dengan demikian, menurut Habiburokhman, pengesahan RUU Perampasan Aset diperlukan untuk membentuk satu kesatuan sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.