Politik

Dinilai Kabur dan Multitafsir, Pasal 240 dan 241 KUHP Digugat Mahasiswa ke MK

35
×

Dinilai Kabur dan Multitafsir, Pasal 240 dan 241 KUHP Digugat Mahasiswa ke MK

Sebarkan artikel ini
Dinilai Kabur dan Multitafsir, Pasal 240 dan 241 KUHP Digugat Mahasiswa ke MK
Pasal 240 dan 241 KUHP digugat mahasiswa ke MK. (ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A).

Detak Tribe – Sembilan mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum Universitas Terbuka resmi mengajukan uji materiil terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua pasal tersebut mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan menghina pemerintah atau lembaga negara.

Kuasa hukum para pemohon, Priskila Octaviani, menilai frasa menghina pemerintah atau lembaga negara yang tercantum dalam Pasal 240 KUHP tidak memiliki batasan objektif yang jelas. Menurutnya, ketiadaan definisi yang tegas membuat masyarakat berada dalam posisi rentan karena aparat penegak hukum bisa menafsirkan pasal tersebut secara subjektif.

“Tidak ada garis batas yang jelas antara kritik yang sah dan penghinaan. Hal ini membuat masyarakat rawan dikriminalisasi hanya karena menyampaikan pendapat,” kata Priskila dalam sidang uji materiil di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (14/01/2026).

Para pemohon juga berpendapat bahwa ketidakjelasan norma dalam kedua pasal tersebut menyebabkan warga negara tidak mampu memperkirakan secara rasional apakah kritik atau pendapat yang mereka sampaikan dapat berujung pada sanksi pidana. Kondisi ini dinilai membuka ruang penafsiran yang terlalu luas, khususnya dalam membedakan kritik dengan penghinaan.

Karena tidak disertai dengan parameter yang tegas, Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP dianggap berpotensi mengekang kebebasan berekspresi. Priskila menegaskan, pembatasan terhadap kebebasan berpendapat hanya dapat dibenarkan jika terdapat clear and present danger, yakni ancaman yang nyata dan aktual terhadap ketertiban umum.

Selain itu, para pemohon menilai keberadaan kedua pasal tersebut dapat menghambat arus informasi serta komunikasi politik yang seharusnya terbuka dalam negara hukum yang demokratis.

Dalam permohonannya, mereka juga mengaitkan pasal-pasal tersebut dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU/V/2007. Putusan itu sebelumnya telah menyatakan Pasal 154 dan Pasal 155 KUHP lama bertentangan dengan UUD 1945.

Sebagai informasi, Pasal 154 dan Pasal 155 KUHP lama mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap pemerintah.

Dalam putusannya, MK menyatakan kedua pasal tersebut inkonstitusional karena tidak memberikan kepastian hukum dan pada akhirnya menghalangi kebebasan warga negara untuk menyampaikan pikiran, sikap, serta pendapat.

Priskila menilai substansi Pasal 240 dan 241 KUHP yang baru belum sepenuhnya sejalan dengan pertimbangan hukum atau ratio decidendi dalam Putusan MK Nomor 6/PUU/V/2007. Ia menyebut kedua pasal itu masih menyisakan ketidakpastian hukum yang sama seperti aturan lama.

“Dengan demikian, norma dalam Pasal 240 dan 241 KUHP belum benar-benar sejalan dengan pertimbangan Putusan MK Nomor 6/PUU/V/2007 dan tetap berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujarnya.

Oleh sebab itu, dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.