Detak Tribe – Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, yang memegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Penetapan ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang telah berjalan sejak awal tahun 2025.
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, membenarkan status hukum Ira, seperti yang dilansir dari detikBali pada Senin (21/07/2025). Namun, hingga kini, Ira masih belum ditahan.
“Belum ditahan,” ujar Ariasandy singkat.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI). Laporan tersebut disampaikan oleh Manajer Lisensi SELMI, Vanny Irawan, yang bertindak berdasarkan surat kuasa dari Ketua SELMI.
“Pelapor adalah SELMI, yang dalam hal ini diwakili oleh Manajer Lisensinya, Vanny Irawan,” jelas Ariasandy.
Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa beberapa gerai Mie Gacoan di Bali memutar musik dan lagu secara komersial tanpa izin resmi dan tanpa membayar royalti. Kerugian akibat penggunaan musik tanpa izin ini diperkirakan mencapai angka miliaran rupiah.
Pengaduan masyarakat terkait hal ini pertama kali diterima oleh Polda Bali pada 26 Agustus 2024. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 20 Januari 2025.
Dari hasil penyidikan, I Gusti Ayu Sasih Ira ditetapkan sebagai satu-satunya tersangka karena dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.
“Untuk tersangka lain tidak ditemukan, karena hasil penyidikan menunjukkan tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan direktur,” lanjut Ariasandy.
Perhitungan royalti yang dianggap dilanggar mengacu pada SK Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, yang menetapkan tarif royalti bagi pengguna komersial di kategori restoran.
Rumus perhitungannya berdasarkan jumlah kursi per outlet dikalikan Rp120 ribu, dikalikan satu tahun, lalu dikalikan jumlah outlet.Dari formula tersebut, estimasi kerugian akibat pelanggaran mencapai miliaran rupiah.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.