News

Ditahan KPK, Gubernur Bengkulu Dkk Tersangka Korupsi, Uang Sejumlah Rp 7 Miliar Turut Disita

×

Ditahan KPK, Gubernur Bengkulu Dkk Tersangka Korupsi, Uang Sejumlah Rp 7 Miliar Turut Disita

Sebarkan artikel ini
Ditahan KPK, Gubernur Bengkulu Dkk Tersangka Korupsi, Uang Sejumlah Rp 7 Miliar Turut Disita
Ditahan KPK, Gubernur Bengkulu dkk tersangka korupsi, uang sejumlah Rp 7 miliar turut disita. (Adrial Akbar/detik.com)

Detak Tribe – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah beserta dua tersangka lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT). OTT berlangsung hari Sabtu (23/11/2024) di dalam lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Dua tersangka lainnya yang ditahan adalah Isnan Fajri selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu dan Evriansyah atau Anca yang merupakan ajudan dari Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Ketiga tersangka sudah terlihat diborgol serta menggunakan rompi oranye tahanan KPK pada hari Minggu (24/11/2024) pukul 22.29 WIB, ketika turun dari ruangan pemeriksaan lembaga antirasuah yang bertempat di Gebung Merah Putih KPK.

Ketiga tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e serta pasal 12B di dalam Undang-undang No. 31 Tahun 1999 terkait Pemberantasan Tindak Korupsi (UU Tipikor) yang telah diubah di dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KIUHP.

OTT yang dilakukan pada hari Sabtu lalu diduga berhubungan dengan pungutan untuk keperluan Pilkada 2024. KPK menangkap delapan orang dengan lima orang yang statusnya sebagai terperiksa atau saksi.

Kelima orang yang turut diamanankan dan ditangkap dalam OTT tersebut adalah Syarifudin selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, lalu Syafriandi selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu.

Kemudian Saidirman selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, lalu Ferry Ernest Parera selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, dan Tejo Suroso selaku Kepalas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Rohidin Mersyah adalah gubernur petahana yang saat ini maju kembali dalam Pilgub 2024 bersama Meriani untuk masa jabatan tahun 2024-2029.

Di lain sisi, tim kuasa hukum dari Rohidin Mersyah sebelumnya menyampaikan keberatan atas upaya hukum yang dilakukan KPK kepada kliennya. Dia turut menyinggung posisi Rohidin Mersyah yang merupakan kontestan dalam Pilkada 2024.

“Saat ini merupakan injury time, masa tenang, paslon diperiksa namun ternyata tak balik lagi. Harusnya setelah diperiksa kembalikan dong, bukan malah dibawa sampai ke Jakarta,” ujar tim kuasa hukum Rohidin Mersyah pada Minggu (24/11/2024) saat berada di Gedung Merah Putih KPK.

Di lain sisi, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari uang tunai dengan jumlah Rp 32,5 juta, Rp 120 juta, Rp 370 juta, Rp 6,5 miliar yang tersebar dalam mata uang Rupiah, USD, dan SGD. Selain itu, KPK juga mengamankan bukti berupa catatan penerimaan serta penyaluran uang.

“Sehingga total uang yang diamankan saat tangkap tangan berlangsung adalah Rp 7 Miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika, dan Dollar Singapura,” terang Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK pada Minggu (24/11/2024) malam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Selanjutnya KPK akan melakukan penahanan kepada ketiga tersangka dalam 20 hari pertama. Terhiitung sejak tanggal 24 November 2024 hingga tanggal 13 Desember 2024.

Penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.