Bisnis

DJP Kemenkeu Kembangkan Sistem Pajak Baru untuk Tingkatkan Penerimaan Negara

×

DJP Kemenkeu Kembangkan Sistem Pajak Baru untuk Tingkatkan Penerimaan Negara

Sebarkan artikel ini
DJP Kemenkeu Kembangkan Sistem Pajak Baru untuk Tingkatkan Penerimaan Negara
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan tanggapan pemerintah saat Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2024). Rapat paripurna tersebut mencakup tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi di DPR terkait RUU APBN Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangannya. ANTARA FOTO/Fauzan/Spt.

Detak Tribe – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengembangkan sistem pajak baru bernama Core Tax Administration System (CTAS). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa sistem ini akan menjadi kunci utama dalam meningkatkan penerimaan negara.

Dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Sri Mulyani menjelaskan bahwa reformasi perpajakan, termasuk implementasi CTAS, akan menjadi fondasi kuat bagi pemerintah dalam mencapai target penerimaan. Pernyataan ini merupakan tanggapan atas saran anggota DPR mengenai pentingnya optimalisasi pendapatan negara.

Menkeu memaparkan berbagai upaya yang dilakukan untuk meningkatkan rasio perpajakan, termasuk implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan perbaikan organisasi serta infrastruktur perpajakan. Pemanfaatan teknologi dalam sistem perpajakan diharapkan dapat memperkuat penerimaan negara.

Selain itu, pemerintah juga akan fokus pada optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui pemanfaatan sumber daya alam dan perbaikan kinerja BUMN. Inovasi layanan dan tata kelola PNBP, seperti pembangunan Sistem Informasi Pengelolaan Batu Bara (Simbara), akan terus dikembangkan.

Sri Mulyani menambahkan bahwa CTAS diperkirakan dapat meningkatkan rasio pajak hingga 1,5 persen dari PDB. Sistem ini akan mengotomatisasi dan mendigitalisasi layanan administrasi perpajakan, meningkatkan analisis kepatuhan wajib pajak, dan mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam pelaporan keuangan DJP.

Dalam RAPBN 2025, pemerintah menargetkan pendapatan negara sebesar Rp2.996,9 triliun, dengan penerimaan perpajakan diproyeksikan mencapai Rp2.490,9 triliun dan PNBP sebesar Rp505,4 triliun. Dengan adanya CTAS, diharapkan target ini dapat tercapai dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.