Detak Tribe – Dokumen kasus yang berkaitan dengan mendiang terpidana kejahatan seksual Jeffrey Epstein kembali menghebohkan publik setelah resmi dirilis ke masyarakat. Berkas-berkas ini memuat berbagai fakta mengejutkan mengenai sepak terjang predator seksual tersebut.
Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) merilis dokumen tersebut pada Jumat, 30 Januari 2026. Kasus Epstein sendiri sejak awal menjadi sorotan besar karena menyeret nama-nama tokoh ternama, termasuk Presiden AS Donald Trump.
Publikasi dokumen ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan undang-undang yang disahkan parlemen AS pada November tahun lalu. Aturan tersebut mewajibkan pemerintah mengungkap seluruh dokumen yang berkaitan dengan kasus Epstein kepada publik.
Wakil Jaksa Agung AS, Todd Blanche, seperti dikutip dari Reuters dan AFP pada Sabtu, 31 Januari 2026, menyampaikan bahwa rilis dokumen ini menandai tahap akhir dari rencana publikasi yang dijalankan pemerintahan Trump sesuai amanat undang-undang.
“Ini menandai berakhirnya proses identifikasi dan peninjauan dokumen yang sangat komprehensif demi memastikan transparansi bagi rakyat Amerika,” ujar Blanche dalam konferensi pers.
Menurutnya, kumpulan dokumen yang dirilis kali ini mencakup lebih dari tiga juta halaman berkas, sekitar 2.000 video, serta 180.000 gambar. Namun demikian, Blanche menegaskan bahwa sebagian dokumen tetap mengalami penyensoran secara ekstensif.
Penyensoran dilakukan berdasarkan pengecualian hukum yang memungkinkan sejumlah informasi tertentu tidak dibuka ke publik. Bagian yang disamarkan antara lain menyangkut identitas para korban serta materi yang berkaitan dengan penyelidikan yang masih berjalan.
Sebelumnya, publikasi dokumen Epstein memang kerap menuai kritik karena terlalu banyak bagian yang disensor, termasuk dari sejumlah anggota parlemen AS.
Blanche juga menanggapi sorotan terkait lambannya proses publikasi. Ia menjelaskan bahwa besarnya jumlah dokumen memaksa ratusan pengacara bekerja siang dan malam selama berminggu-minggu untuk meneliti, memilah, dan menyiapkannya agar layak dipublikasikan.
Menurutnya, kehati-hatian dalam proses penyensoran sangat diperlukan demi melindungi para korban Epstein, yang jumlahnya diperkirakan mencapai lebih dari 1.000 orang.
Undang-Undang Transparansi Dokumen Epstein sendiri mengamanatkan agar seluruh dokumen yang berada di tangan Departemen Kehakiman AS dipublikasikan paling lambat 19 Desember 2025. Meski begitu, para pejabat terkait mengaku membutuhkan waktu tambahan untuk melakukan peninjauan mendalam terhadap dokumen-dokumen tersebut.
Presiden Donald Trump diketahui pernah memiliki hubungan pertemanan dengan Epstein pada era 1990-an hingga awal 2000-an, sebelum keduanya akhirnya berselisih. Trump sempat menolak publikasi dokumen ini selama berbulan-bulan.
Penolakan tersebut berakhir setelah Kongres AS, termasuk anggota dari Partai Republik, meloloskan undang-undang yang mengatur kewajiban publikasi dokumen Epstein meski mendapat keberatan dari Trump.
Hingga saat ini, Trump belum secara resmi dituduh melakukan pelanggaran hukum apa pun yang berkaitan dengan Epstein. Ia juga telah berulang kali membantah mengetahui ataupun terlibat dalam kejahatan yang dilakukan oleh Epstein.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.












