NewsPolitik

DPRD Pati Setujui Hak Angket Pemakzulan Bupati Sudewo

×

DPRD Pati Setujui Hak Angket Pemakzulan Bupati Sudewo

Sebarkan artikel ini
DPRD Pati Setujui Hak Angket Pemakzulan Bupati Sudewo
Aksi unjuk rasa di Kabupaten Pati, Rabu (13/08/2025). (ANTARA FOTO/Aji Styawan).

Detak Tribe  – DPRD Kabupaten Pati resmi menyepakati penggunaan hak angket sekaligus membentuk panitia khusus (pansus) untuk memproses pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, pada Rabu (13/08/2025). Langkah ini diambil sebagai respons atas gelombang unjuk rasa warga yang mendesak Sudewo mundur dari jabatannya.

Menariknya, salah satu pengusul hak angket ini adalah Fraksi Partai Gerindra, partai yang juga menjadi pengusung Sudewo saat pilkada. Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menyebutkan bahwa usulan tersebut telah memenuhi syarat formal.

“Ini rapat dengan momen yang sangat penting. Keputusan diambil sesuai tahapan yang berlaku. Kita menyetujui penjadwalan dan usulan angket,” kata Ali dalam rapat paripurna, Rabu (13/08/2025).

Hak angket ini akan memfokuskan penyelidikan pada kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen yang dikeluarkan Sudewo.

Meski kebijakan itu akhirnya dibatalkan, DPRD tetap melanjutkan proses penyelidikan. Pengumuman hak angket berlangsung di tengah aksi massa yang berhasil menerobos masuk ke Gedung DPRD Pati.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, mekanisme pemberhentian kepala daerah diatur secara rinci. Pasal 78 ayat (1) menyebutkan, kepala daerah dapat berhenti karena tiga alasan: meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Pada Pasal 78 ayat (2), disebutkan sembilan alasan pemberhentian, antara lain: masa jabatan berakhir; tidak mampu menjalankan tugas selama enam bulan berturut-turut; melanggar sumpah/janji jabatan; tidak melaksanakan kewajiban; melanggar larangan tertentu; melakukan perbuatan tercela; menerima jabatan yang dilarang dirangkap; menggunakan dokumen palsu saat pencalonan; atau mendapat sanksi pemberhentian.

Proses pemakzulan Bupati Sudewo ini dimulai dari usulan DPRD yang dibahas dalam rapat paripurna (Pasal 79). Sesuai Pasal 80, rapat paripurna harus dihadiri 3/4 anggota DPRD dan disetujui minimal 2/3 dari anggota yang hadir. Keputusan ini kemudian diajukan ke Mahkamah Agung (MA) untuk diuji. Putusan MA bersifat final dan mengikat.

Jika MA memutuskan kepala daerah terbukti melanggar sumpah jabatan, DPRD dapat mengusulkan pemberhentian kepada Menteri Dalam Negeri. Menteri wajib memberhentikan bupati atau wali kota paling lambat 30 hari setelah menerima usulan dari DPRD, sebagaimana tercantum dalam Pasal 80 ayat (1) huruf f.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.