News

Dugaan Kasus Tipikor Kredit Bank: Komisaris Utama PT Sritex Diamankan Kejaksaan Agung

×

Dugaan Kasus Tipikor Kredit Bank: Komisaris Utama PT Sritex Diamankan Kejaksaan Agung

Sebarkan artikel ini
Dugaan Kasus Tipikor Kredit Bank: Komisaris Utama PT Sritex Diamankan Kejaksaan Agung
Ilustrasi, dugaan kasus tipikor kredit bank: Komisaris Utama PT Sritex diamankan Kejaksaan Agung. (www.sritex.co.id)

Detak Tribe – Kejaksaan Agung atau Kejagung dilaporkan mengamankan Iwan Setiawan Lukminto selaku Komisaris Utama PT Sritex TBK masa jabatan 2014 sampai 2023 lalu.

Penangkapan ini dilakukan sehubungan dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi kredit bank yang diterima oleh PT Sritex TBK.

Dilansir dari CNN Indonesia (21/5), informasi ini pun dikonfirmasi oleh Febrie Adriansyah selaku Jaksa Agung Muda untuk Bidang Tindak Pidana Khusus.

Meski mengonfirmasi hal tersebut, Febrie Adriansyah tak memberikan penjelasan mendetail terkait kronologi penangkapan maupun status Iwan Setiawan Lukminto.

Dirinya hanya menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berlangsung pada malam hari di wilayah Jawa Tengah, tepatnya di Surakarta.

Sementara itu, Kejaksaan Agung tengah menyelidiki dugaan kasus tindak pidana korupsi di PT Sritex TBK, perusahaan yang bergerak di bidang tekstil dan garmen.

Harli Siregar selaku Kapuspenkum Kejaksaan Agung, pun menjelaskan alasan di balik penangkapan tersebut. Dirinya menyebut PT Sritex TBK yang merupakan perusahaan swasta tetap dapat diperiksa.

Terlebih dalam kasus ini, dugaan tindak pidana korupsi berhubungan dengan pemberian fasilitas kredit bank yang dilakukan oleh perusahaan dengan plat merah.

Harli pun turut mengingatkan bahwa dalam aturan UU No 17/2013 secara eksplisit menulis bahwa keuangan di daerah merupakan bagian dari keuangan negara Indonesia itu sendiri.

Sesuai dengan dasar peraturan tersebut, Harli menyebut bila menemukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum, maka akan digolongkan sebagai pelaku dalam tindak korupsi.

Lebih lanjut, pihak berwajib pun menduga perusahaan telah melakukan sejumlah tindakan pelanggaran.

Mulai dari penggunaan dokumen palsu, mengangunkan aset dengan ganda, nilai piutang yang digelembungkan, kemudian menggunakan utang yang tak sesuai dengan alokasinya, sampai dengan tindakan pencucian uang.

Tindakan-tindakan pelanggaran ini diduga dilakukan untuk mengajukan permohonan pencairan fasilitas kredit maupun pembiayaan bank.

Saat ini, Iwan Setiawan Lukminto dikabarkan telah tiba di Kejaksaan Agung yang terletak di Jakarta Selatan dan sedang menjalani proses pemeriksaan mendalam dengan status sebagai saksi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.