Detak Tribe – Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait perjalanan dinas bagi menteri dan pejabat tinggi negara. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong efisiensi anggaran dan meningkatkan akuntabilitas belanja negara.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2025. Surat ini ditandatangani langsung oleh Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo terkait penghematan anggaran belanja operasional.
Dalam aturan baru dinas ini, pemerintah menekankan perlunya pembatasan jumlah peserta perjalanan dinas, terutama untuk pejabat eselon I dan II. Rombongan yang ikut dalam kegiatan dinas harus disesuaikan dengan kebutuhan yang rasional dan berdampak langsung pada hasil kerja.
Selain itu, perjalanan dinas luar negeri kini memerlukan izin khusus dari Presiden atau pejabat berwenang. Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap perjalanan benar-benar relevan dengan tugas dan fungsi instansi.
Pemerintah juga mendorong optimalisasi penggunaan teknologi digital. Jika suatu pertemuan atau kegiatan dapat dilakukan secara daring, maka opsi tersebut harus diprioritaskan. Hal ini tidak hanya menekan biaya, tetapi juga meningkatkan efisiensi waktu.
Kegiatan dinas yang bersifat seremonial atau tidak mendesak juga dibatasi. Pemerintah meminta agar instansi hanya melakukan perjalanan dinas yang terkait langsung dengan program strategis nasional atau peningkatan layanan publik.
Setiap kementerian dan lembaga diwajibkan melakukan evaluasi berkala atas efektivitas kegiatan perjalanan dinas. Laporan kegiatan dan anggaran harus disusun secara transparan dan akuntabel untuk mencegah penyalahgunaan.
Menteri PANRB menegaskan bahwa pengawasan terhadap implementasi aturan ini akan dilakukan secara ketat. Pemerintah ingin memastikan bahwa belanja negara digunakan secara efisien, tepat sasaran, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Langkah ini sekaligus menjawab kritik publik yang selama ini menyoroti pemborosan dalam perjalanan dinas pejabat. Melalui aturan baru dinas ini, pemerintah berharap tercipta birokrasi yang lebih hemat, profesional, dan berorientasi pada hasil.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.