News

Empat Waria di Batam Ditangkap karena Promosi Judi Online

×

Empat Waria di Batam Ditangkap karena Promosi Judi Online

Sebarkan artikel ini
Empat Waria di Batam Ditangkap karena Promosi Judi Online
Empat Waria di Batam Ditangkap karena Promosi Judi Online (Foto: Kabarbatam.com/kabar batam)

Detak Tribe – Di Kota Batam, Kepulauan Riau, empat waria diamankan polisi karena diduga telah mempromosikan judi online. Empat orang waria itu polisi tangkap saat sedang berada di salah satu hotel di Kota Batam.

Kombes Putu Yudha Prawiramengara, selaku Dirreskrimsus Polda Kepri, menyebutkan inisial mereka yang diamankan pada Minggu (20/10/24). Empat orang itu adalah SS, DA, FZ, dan MZ.

Ia juga melanjutkan bahwa mereka diduga telah mempromosikan judi online dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.

Kombes Putu menyampaikan bahwa Tim Subdit Cyber berhasil mengungkap empat kasus judi online dan menangkap empat tersangka pada Minggu (20/10). Hal ini disampaikannya pada Kamis (24/10/2024).

Ada dua situs judi online yang mereka promosikan. Mereka mempromosikannya melalui sosial media Instagram.

Ia menjelaskan bahwa keempat pelaku menggunakan akun Instagram berbeda untuk mempromosikan situs judi online yang juga berbeda. Pelaku SS dan D mempromosikan situs yang sama, sedangkan FZ dan MA terlibat dalam promosi satu situs lainnya.

Mereka juga mendapat keuntungan yang besar. Setiap bulannya mereka bisa dapat mulai dari 1,3 Juta hingga RP 7,5 Juta.

“Keuntungan yang didapat mereka berempat tergantung berapa banyak pengikut Instagram yang melihat postingan itu. Keuntungannya bervariasi, mulai dari 1,3 juta hingga Rp 7,5 juta. Dan pembayarannya satu bulan sekali,” Ujar Kombes Putu.

Cara transaksi mereka adalah para pelaku menghubungi sendiri admin judi online dan mengajak untuk bekerjasama mempromosikannya. Lalu, setelah harga disepakati, mereka akan mulai melakukan promosi.

“Awalnya mereka akan mengakses web judi online, lalu ada akun Instagramnya dan mereka pun berkomunikasi lewat Direct Message (DM). Dari sana, mereka akan pindah ke WA, dan melanjutkan komunikasi. Setelah itu, mereka akan dapat izin mengendorse, dan nanti di transfer melalui akun DANA,” sebutnya.

Dan karena perbuatannya ini, keempat waria itu terancam dijerat UU ITE. mereka terancam pidana penjara dengan maksimal hukuman 10 tahun dan denda 10 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.