News

Farah Puteri: PP Tunas Bukan Halangi Anak dari Teknologi, tetapi Pastikan Mereka Siap

23
×

Farah Puteri: PP Tunas Bukan Halangi Anak dari Teknologi, tetapi Pastikan Mereka Siap

Sebarkan artikel ini
Farah Puteri: PP Tunas Bukan Halangi Anak dari Teknologi, tetapi Pastikan Mereka Siap
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PAN, Farah Puteri Nahlia. (Dok. istimewa).

Detak Tribe – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PAN, Farah Puteri Nahlia, menyatakan dukungannya atas kebijakan pemerintah yang membatasi akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Menurutnya, langkah yang diambil Komdigi tersebut merupakan sebuah terobosan yang patut diapresiasi.

“Kebijakan ini sama sekali bukan bermaksud menjauhkan anak dari kemajuan teknologi. Sebaliknya, kita ingin memastikan mereka melangkah ke dunia digital di usia yang tepat dan dengan perlindungan yang maksimal,” ujar Farah Puteri, dikutip dari detik.com, Sabtu (06/03/2026).

Kebijakan perlindungan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Lewat regulasi ini, seluruh platform digital diwajibkan menyaring konten berbahaya, menyediakan mekanisme pelaporan yang responsif, serta menerapkan verifikasi usia secara ketat.

Tak hanya itu, PP Tunas juga secara tegas melarang praktik komersialisasi data anak maupun profiling terhadap mereka, lengkap dengan ancaman sanksi bagi pihak yang melanggar. Farah menilai kehadiran regulasi ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak menutup mata terhadap isu perlindungan hak digital anak.

“Hadirnya PP Tunas ini jadi bukti nyata kalau negara tidak tinggal diam soal hak digital anak, karena aturan ini secara konkret memaksa platform memberikan batasan perlindungan yang jelas. Kebijakan ini perlu kita dukung agar anak-anak punya ruang digital yang benar-benar aman dan sehat untuk tumbuh kembangnya,” katanya.

Meski begitu, Farah mengingatkan bahwa regulasi saja tidak cukup. Ia mendorong Komdigi untuk secara masif menggulirkan program literasi digital, dengan orang tua sebagai sasaran utamanya.

Menurutnya, pendekatan edukatif dari lingkungan keluarga sangat krusial agar pembatasan ini tidak disalahpahami oleh anak-anak sebagai bentuk pelarangan yang bersifat otoriter.

“Pendekatan literasi ini sangat penting agar pembatasan media sosial tidak dipahami anak sebagai larangan yang otoriter, melainkan diiringi dengan ruang dialog dan pendampingan edukatif dari lingkungan keluarga,” ucap Farah.

Ia pun menegaskan bahwa implementasi regulasi ini bukan semata tanggung jawab satu kementerian, melainkan urusan bersama seluruh elemen masyarakat.

“Regulasi ini bukan sekadar tugas satu kementerian, melainkan tanggung jawab kita bersama untuk memastikan anak-anak Indonesia tumbuh sehat dan aman di era digital,” pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.