News

Hakim Putuskan Restitusi Rp 1,02 M untuk Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

×

Hakim Putuskan Restitusi Rp 1,02 M untuk Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

Sebarkan artikel ini
Hakim Putuskan Restitusi Rp 1,02 M untuk Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan
Hakim putuskan restitusi Rp 1,02 M untuk keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. (ANTARA/Didik Suhartono)

Detak TribeMajelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan restitusi keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.

Restitusi merupakan ganti rugi yang diberikan kepada korban atau keluarga korban oleh pelaku tindak pidana atau dengan kata lain pihak ketiga.

Ganti rugi ini dapat berupa kerugian karena kehilangan penghasilan maupun kekayaan, kemudian ganti rugi materiil atau immateriil karena penderitaan yang berkaitan dengan tindak pidana.

Serta ganti rugi biaya yang dikeluarkan untuk perawatan medis dan psikologis. Selain itu, ganti rugi juga termasuk biaya transportasi, biaya pengacara, serta biaya yang dikeluarkan untuk proses hukum.

Tujuan utama restitusi adalah memberi kompensasi kepada korban dari tindak pidana atas kerugian yang dialami.

Kemudian mendorong pelaku dalam tindak pidana untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan.

Serta menegakkan keadilan untuk korban, dan membantu korban untuk memulihkan kondisi fisik dan psikologis.

Sementara itu, meski hakim PN Surabaya mengabulkan restitusi, jumlah yang diberikan berbeda dengan yang diajukan oleh keluarga korban. Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan sebelumnya diketahui menuntut restitusi sebesar Rp 17,5 miliar.

Hakim PN Surabaya mengabulkan gugatan restitusi keluarga korban Tragedi Kanjuruhan dengan total Rp 1,02 miliar. Setelah mendengar putusan yang dibaca oleh Nur Kholis selaku Ketua Majelis, puluhan keluarga korban yang hadir menangis kecewa.

Susilaningtyas Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas putusan restitusi tersebut. Dirinya menyebut bahwa banding akan diajukan maksimal selama dua minggu ke depan.

Susilaningtyas menjelaskan bahwa keluarga dari korban meninggal dunia mendapat restitusi sebesar Rp 15 juta. Sementara restitusi untuk korban luka-luka adalah Rp 10 juta.

Keluarga korban meninggal dunia yang menggugat diketahui ada 63 korban. Sementara korban luka-luka yang menggugat diketahui ada delapan korban.

Susilaningtyas juga menjelaskan bahwa restitusi tersebut dibebankan kepada lima terpidana dalam kasus Kanjuruhan. Masing-masing terpidana diminta untuk membayar restitusi sebesar Rp 205 juta.

Lebih lanjut, Susilaningtyas menjelaskan bahwa pertimbangan hakim dalam memutuskan restitusi hanya dari immateriil serta berdasar pada kemampuan para terpidana untuk membayar restitusi tersebut.

Bantuan yang diterima korban maupun keluarga korban dianggap sebagai bagian dari restitusi. Hal ini juga sebelumnya disampaikan oleh salah satu ahli dari Universitas Airlangga (Unair).

72 keluarga korban Tragedi Kanjuruhan sebelumnya mengajukan restitusi sebesar Rp 17,5 miliar dengan rincian untuk keluarga korban meninggal dunia sebesar Rp 250-300 juta dan Rp 25-75 juta untuk korban yang menderita luka-luka.

Tragedi Kanjuruhan terjadi lebih dari dua tahun lalu, tepatnya pada hari Sabtu, 1 Oktober 2022. Tragedi Kanjuruhan terjadi selepas pertandingan BRI Liga 1 Indonesia antara Arema FC dengan Persebaya Surabaya yang berlokasi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Kericuhan semula terjadi ketika para penonton turun dan memadati lapangan. Aparat merespon hal tersebut dengan menembakkan gas air mata. Keputusan ini justru membuat penonton semakin panik.

Korban meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan sebanyak 135 orang, kemudian 96 orang menderita luka berat, serta 484 orang mengalami luka-luka ringan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.