Detak Tribe – Sidang praperadilan gugatan penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (1/7). Sidang ini dihadiri oleh tim kuasa hukum Pegi dan perwakilan dari Polda Jabar sebagai termohon.
Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaeman dan dihadiri oleh sejumlah masyarakat yang memberikan dukungan kepada Pegi Setiawan. Ruangan sidang penuh oleh tim kuasa hukum Pegi dan pendukungnya.
Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan pembacaan gugatan dari pemohon, yang langsung direspons oleh pihak termohon. Dalam pembacaan gugatannya, kuasa hukum Pegi menyatakan bahwa untuk mengetahui apakah terdapat tindak pidana dalam peristiwa tersebut, diperlukan pencarian kebenaran formil dan materil.
Kuasa hukum Pegi meminta majelis hakim untuk membebaskan klien mereka, dengan alasan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sesuai prosedur. Selain itu, mereka juga meminta agar harkat dan martabat Pegi Setiawan dipulihkan.
“Pemohon meminta agar kiranya PN Bandung dapat memenuhi hak-hak pemohon,” kata kuasa hukum Pegi dalam sidang.
Sidang ini menjadi perhatian publik mengingat kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon yang menarik perhatian masyarakat luas. Hasil dari sidang praperadilan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait status hukum Pegi Setiawan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.