Politik

Hinca Panjaitan Tegaskan Isu DPR Tolak RUU Perampasan Aset Hoaks

52
×

Hinca Panjaitan Tegaskan Isu DPR Tolak RUU Perampasan Aset Hoaks

Sebarkan artikel ini
Hinca Panjaitan Tegaskan Isu DPR Tolak RUU Perampasan Aset Hoaks
Ilustrasi RUU Perampasan Aset. (Dok. istimewa).

Detak Tribe – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, menegaskan bahwa isu yang menyebut DPR menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dari pemerintah tidak benar atau hoaks.

Hinca Panjaitan mengaku heran dengan kabar yang beredar di media sosial tersebut. Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR hingga kini masih terus berjalan.

“Lah, wong kami aja tadi sedang jalan. Makanya saya bingung juga dari mana itu berita? Sampai ada gambar meme gitu, hoaks itu ya,” kata Hinca di kompleks parlemen, Senin (13/07/2026).

Ia menjelaskan, Komisi III DPR telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) atau audiensi terkait RUU Perampasan Aset lebih dari 20 kali dengan menghadirkan berbagai pakar dan praktisi.

Menurut Hinca, pembahasan RUU tersebut sudah dilakukan secara rinci dan ditargetkan dapat rampung pada tahun ini. “Udah yang ke-20 sekian (rapat), gitu ya. Terus kita bahas, terus detail. Dikit lagi itu selesai, saya kira tahun ini selesai,” ujarnya.

Hinca juga membantah foto ilustrasi yang beredar di media sosial dan dikaitkan dengan penolakan RUU Perampasan Aset. Ia menegaskan, foto tersebut sebenarnya diambil saat proses pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bukan terkait RUU Perampasan Aset.

“Jadi, saya kira hoaks itu semua. Komisi III terus maraton menjalankannya sampai jalan. Kalau enggak percaya ikutin aja, tuh. Ya, ikutin saja teman-teman. Itu dulu,” katanya.

Dilansir dari CNNIndonesia.com, meski RUU Perampasan Aset telah beberapa kali dibahas di Komisi III DPR, pembahasan secara resmi antara DPR dan pemerintah hingga kini belum dimulai.

Mengacu pada Undang-Undang MD3, setelah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), tahapan pembahasan sebuah RUU harus diawali dengan penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan naskah akademik.

Namun, hingga saat ini pemerintah belum menyerahkan DIM maupun naskah akademik setelah RUU Perampasan Aset masuk dalam daftar Prolegnas dan menjadi usul DPR.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.