Detak Tribe – Pengacara kondang Hotman Paris buka suara setelah mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Hotman menilai, kasus yang kini menjerat kliennya mirip dengan yang pernah dialami mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam perkara korupsi impor gula kristal.
Menurutnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung tidak menemukan adanya aliran dana sedikit pun kepada Nadiem.
“Nasib Nadiem sama dengan Lembong. Tidak ada satu rupiah pun uang yang jaksa temukan masuk ke kantongnya Nadiem,” ujar Hotman dilansir dari CNN Indonesia, Kamis (04/09/2025).
Ia menegaskan tidak ada satu sen pun dana yang diterima Nadiem dari siapa pun terkait dengan pengadaan laptop dalam program tersebut. “Sama persis dengan kasus Lembong,” imbuhnya.
Hotman juga menjelaskan bahwa pada saat proyek pengadaan laptop berjalan di Kemendikbud, perusahaan raksasa Google memang melakukan investasi di Gojek. Namun, ia menegaskan investasi itu bukan kali pertama, karena sebelumnya Google sudah empat kali menyuntikkan dana ke Gojek dengan nilai sesuai harga pasar.
“Google itu perusahaan kelas dunia. Tidak mungkin main sogok-menyogok. Google murni hanya sebagai investor di Gojek, dan jauh sebelum Nadiem jadi menteri mereka sudah masuk sebagai pemegang saham,” tegas Hotman.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Dalam periode tersebut, Kemendikbud melakukan pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di seluruh Indonesia, terutama di wilayah 3T, dengan total anggaran Rp9,3 triliun. Laptop tersebut menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook yang dinilai memiliki kelemahan, khususnya di daerah yang belum memiliki akses internet sehingga dinilai kurang efektif untuk pembelajaran.
Selain Nadiem, ada empat tersangka lain yang ikut ditetapkan, yaitu:
- Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021,
- Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021,
- Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek,
- Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun. Kerugian itu terdiri dari Rp480 miliar akibat item software (CDM) serta mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.