Detak Tribe – Pemerintah Indonesia dan Singapura resmi menjalin kerja sama dalam penguatan tata kelola pasar karbon yang berkeadilan sebagai bagian dari upaya memperkuat pengendalian perubahan iklim serta pelestarian lingkungan.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) oleh para menteri dari kedua negara.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH) RI Moh Jumhur Hidayat bersama Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura Grace Fu, serta Deputi Perdana Menteri yang juga menjabat Menteri Perdagangan dan Industri Singapura Gan Kim Yong.
Penandatanganan mencakup MoU Kerja Sama Perlindungan Lingkungan Hidup dan Kolaborasi Kredit Karbon berdasarkan Pasal 6 Persetujuan Paris.
Menteri LH Moh Jumhur Hidayat mengatakan MoU tersebut menjadi payung kerja sama yang selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui berbagai bentuk kolaborasi yang lebih operasional.
Kerja sama itu meliputi penanganan perubahan iklim, pengelolaan limbah, pengendalian pencemaran udara, pengembangan ekonomi sirkular, hingga penguatan tata kelola karbon.
“Kami berharap kerja sama ini memberikan manfaat nyata bagi kedua negara sekaligus memperkuat upaya bersama menghadapi tantangan lingkungan global,” kata Jumhur di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin, 6 Juli 2026.
Menurut Jumhur, langkah strategis tersebut sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong transformasi ekonomi hijau.
Ia menyebut kesepakatan kembar ini menjadi landasan penting bagi Indonesia dan Singapura untuk melindungi ekosistem lintas batas sekaligus mempercepat mitigasi perubahan iklim melalui tata kelola kredit karbon yang berintegritas dan berkeadilan.
Dalam pelaksanaannya, kedua negara akan memperkuat berbagai instrumen operasional melalui peningkatan kapasitas aparatur sipil negara, pelaksanaan riset bersama, pertukaran tenaga ahli teknis, hingga pengembangan proyek percontohan yang inovatif guna membangun ketahanan lingkungan di kawasan Asia Tenggara.
Sementara itu, implementasi kolaborasi kredit karbon yang mengacu pada Pasal 6 Persetujuan Paris menjadi penanda komitmen strategis Pemerintah Republik Indonesia untuk memperkuat posisi Indonesia dalam arsitektur perdagangan karbon internasional yang kredibel.
Kerangka kerja sama tersebut akan mengatur secara ketat mekanisme otorisasi, verifikasi, transfer hasil mitigasi internasional atau Internationally Transferred Mitigation Outcomes (ITMOs), serta penerapan corresponding adjustment.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya penghitungan ganda atas capaian penurunan emisi gas rumah kaca nasional.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.











