News

Ini Kisaran Gaji dan Tunjangan yang Deddy Corbuzier Terima Usai Ditunjuk Jadi Stafsus Menhan

×

Ini Kisaran Gaji dan Tunjangan yang Deddy Corbuzier Terima Usai Ditunjuk Jadi Stafsus Menhan

Sebarkan artikel ini
Ini Kisaran Gaji dan Tunjangan yang Deddy Corbuzier Terima Usai Ditunjuk Jadi Stafsus Menhan
Tangkapan layar, ini kisaran gaji dan tunjangan yang Deddy Corbuzier terima usai ditunjuk jadi Stafsus Menhan. (Instagram/@dc.kemhan)

Detak Tribe – Selebritas Deddy Corbuzier diangkat menjadi Staf Khusus Menteri Pertahanan (Stafsus Menhan) Republik Indonesia oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin pada Selasa (11/2/2025).

Selain Deddy Corbuzier, lima Stafsus Menhan lainnya juga turut dilantik, yakni Mayjen (Purn) Sudrajat, Lenis Kogoya, Kris Wijoyo Soepandji, Sylvia Efi Widyantari Sumarlin, dan Indra Irawan.

Sebelum diangkat menjadi Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier sebelumnya pernah diberi pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat (AD), tepatnya tahun 2022 lalu oleh Presiden Prabowo yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pertahanan.

Alasan diberikannya pangkat Letnan Kolonel Tituler AD kepada Deddy Corbuzier karena dirinya dianggap memiliki kemampuan khusus yang dibutuhkan oleh TNI, yakni komunikasi melalui media sosial.

Penunjukkan Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo alias Deddy Corbuzier, membuat dirinya resmi menjadi pejabat negara yang menerima gaji serta sejumlah tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam Pasal 72 Ayat 1 PERPRES No 68 Tahun 2019, menyebutkan bahwa pejabat eselon I setara dengan golongan paling tinggi IV/e serta golongan terendah IV/d. Maka, gaji pokok yang diterima Deddy Corbuzier setara dengan pejabat negara dengan status PNS eselon.

Kisaran gaji pokok yang akan diterima Deddy Corbuzier selama menjadi Stafsus Menhan berada di rentang Rp 3.880.400-Rp 6.373.200. Sementara tunjungan yang akan diterima Deddy Corbuzier setara dengan yang diterima dengan PNS dengan jabatan struktural/fungsional.

Berbagai tunjangan tersebut di antaranya tunjangan umum, tunjangan hari raya (THR), tunjangan pasangan, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, serta gaji ke-13.

Selain tunjangan tersebut, Deddy Corbuzier juga akan menerima tunjangan kinerja (tukin) yang merupakan tunjangan dengan nominal terbesar. Kisaran tukin yang berlaku di Kementerian Pertahanan untuk pejabat eselon adalah Rp 20.695.000 sampai dengan Rp 29.085.000 setiap bulannya.

Berdasarkan ketentuan serta penghitungan yang dilakukan, maka Deddy Corbuzier akan menerima gaji serta tunjangan dengan kisaran nominal Rp 24.575.400 sampai dengan Rp 27.068.200 setiap bulannya.

Sementara itu, tugas yang dijalankan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan adalah memberikan sejumlah saran maupun pertimbangan untuk Menhan. Penugasan tersebut juga bersifat khusus.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.