Detak Tribe – Pemerintah telah menetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah. Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
Berikut rincian jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 2024:
- Instansi dengan 5 hari kerja:
- Senin-Kamis: Pukul 08.00-15.00 WIB
- Istirahat: 30 menit (setiap hari)
- Instansi dengan 6 hari kerja:
- Senin-Kamis: Pukul 08.00-14.00 WIB
- Sabtu: Pukul 08.00-13.00 WIB
- Istirahat: 30 menit (setiap hari)
- Jumat: Pukul 08.00-15.30 WIB
- Istirahat: 60 menit
Total jam kerja ASN selama Ramadhan 2024 adalah 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, penetapan jam kerja ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja ASN selama bulan Ramadhan.
“Penyesuaian jam kerja ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada ASN untuk menjalankan ibadah Ramadhan dengan lebih optimal, tanpa mengurangi kualitas kinerja,” ujar Anas, seperti dikutip dari Kompas.com pada Minggu (10/03/2024)
Anas juga menekankan bahwa meskipun jam kerja dipersingkat, pelayanan publik tetap harus berjalan optimal.
“Pimpinan instansi pemerintah harus memastikan bahwa pelayanan publik tidak terhambat selama bulan Ramadhan,” tegasnya.