Gaya HidupLifestyle

Kamu Tidak Membayar Pinjol? Inilah 5 Risiko yang Akan Terjadi

×

Kamu Tidak Membayar Pinjol? Inilah 5 Risiko yang Akan Terjadi

Sebarkan artikel ini
Kamu Tidak Membayar Pinjol? Inilah 5 Risiko yang Akan Terjadi
Ilustrasi risiko jika tidak membayar pinjol (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Detak Tribe – Pinjol atau pinjaman online telah menjadi salah satu solusi banyak orang ketika sedang membutuhkan dana secara cepat. Dengan kemudahan akses, seseorang dapat langsung mendapatkan uang sesuai keinginan. Karena kemudahannya, belum tentu tidak ada risiko sama sekali dengan pinjol.

Banyak orang yang menggunakan pinjol tidak dapat memenuhi kewajiban sebagai peminjam. Bunga yang cukup tinggi sering menjadi alasan mengapa seseorang memilih lari dari tanggung jawab. Pada beberapa kasus, orang yang enggan untuk membayar tagihan kerap mendapat ancaman.

Karena itulah, tak heran banyak sekali kasus seperti bunuh diri akibat diancam akibat tidak bisa melunasi pinjaman sesuai kesepakatan. Berikut adalah risiko buruk yang akan terjadi kepada kamu apabila sengaja tidak membayar pinjaman online.

1. Ancaman Pidana

Apabila kamu sering meminjam uang secara online, tetapi tidak bisa melunasinya, pihak pinjol bisa saja membawa kasus ke pengadilan. Hal ini tentu dapat merugikan kamu karena harus bersaksi dihadapan hukum. Ancaman pidana memang jarang sekali terjadi, tetapi apa salahnya jika mempunyai pinjaman tetap bertanggung jawab untuk membayarnya.

2. Bunga yang Terus Bertambah

Pinjaman online biasanya akan menawarkan presentase bunga yang harus dibayar oleh sang peminjam. Jika peminjam tidak membayar bunga tersebut, biaya pembayaran akan semakin besar. Tidak hanya itu, setiap keterlambatan membayar pinjol juga akan dikenai denda sehingga akan sulit untuk melunasinya.

3. Ancaman dari Pihak Pinjol

Risiko ketiga adalah ancaman serta intimidasi yang akan terus meneror kamu apabila enggan melunasi pinjaman. Mereka tidak akan segan-segan untuk terus menelpon agar kamu membayar hutang. Hal tersebut akan mengganggu kenyamanan dan menimbulkan tekanan mental atau gangguan psikologis.

4. Penyebaran Data Pribadi

Pihak pinjol akan melakukan berbagai cara untuk membuat kamu membayar hutang, salah satu caranya adalah dengan menyebarkan data pribadi ke media sosial. Tidak sampai di situ, pinjol juga bisa menghubungi orang-orang terdekat kamu apabila kamu berusaha memblokir mereka.

5. Masuk dalam Daftar OJK

OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan mencatat riwayat kredit jika pinjaman tidak terbayar. Ini akan membuat kamu kesulitan apabila hendak melakukan pinjaman di lain waktu.

Kamu juga akan mengalami kesulitan menggunakan layanan financial seperti membeli kendaraan secara kredit. Selain itu, kamu mungkin akan kesulitan mendapatkan pekerjaan apabila catatan buruk di OJK diketahui pihak perusahaan.

Itulah beberapa risiko buruk apabila kamu terlambat atau bahkan tidak berniat melunasi pinjaman online. Jaga kewarasan dengan membayar hutang tepat waktu tanpa harus tertekan karena ancaman yang diterima. Sebelum memutuskan melakukan pinjaman, pastikan dulu apakah kamu mampu atau tidak untuk membayar tagihannya di kemudian hari.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.